MK Tangani Delapan Kasus Sengketa Pemilu Legislatif Papua Barat

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani delapan kasus sengketa pemilu legislatif di Papua Barat dengan menggelar sidang perdana dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua Barat 2024, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Siang Panel 2 di Lantai 4 Gedung 2 MK, Jumat (3/5/2024).

Berdasarkan keterangan tertulis dari siaran pers MK, permohonan Provinsi Papua Barat teregistrasi dengan 8 (delapan) nomor perkara, yaitu Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional, Nomor 114-02-03-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Matias Mairuma, Nomor 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Sius Dowansiba, Nomor 97-02-04- 34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Mafa Uswanas, Nomor 123-02-16-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Arianus Paressa dan Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Nasdem.

Majelis Hakim Panel dalam sidang perdana akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Perkara Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Nasdem mengangkat masalah perselisihan suara di tujuh TPS di lima Kampung Distrik Weriagar Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam kasus ini, terjadi pergeseran dan penambahan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 142 suara yang diambil dari perolehan suara partai lain. Kondisi ini dipicu oleh absennya saksi partai dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik Weriagar. Sebagai akibatnya, proses rekapitulasi tidak disaksikan oleh saksi Partai Politik, dan formulir Model D. Hasil DPRD Kecamatan Distrik Weriagar tidak ditandatangani oleh mereka. Ditambah lagi, tidak ada lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota Distrik Weriagar.

Dalam permohonan Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengungkapkan adanya selisih perolehan suara sebanyak 200 di Kecamatan Tanah Rubuh. Awalnya, perolehan suara Pemohon di Kecamatan tersebut, menurut Model D.

Hasil Kecamatan DPRD/Kabupaten/Kota, mencapai 541 suara, namun berubah menjadi 341 dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota. Pengurangan ini terjadi karena adanya keberatan dari caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengaku telah mengalihkan suaranya di TPS 01 Kampung Umnum Kecamatan Tanah Rubuh kepada caleg Partai Hanura (Pemohon).

Sebagai hasilnya, suara yang dialihkan ingin ditarik kembali. Pengurangan suara Pemohon tersebut disetujui dan dilakukan pengalihan sebesar 200 suara kepada PSI oleh Termohon. Penambahan suara bagi PSI di Kecamatan Tanah Rubuh sebanyak 200 suara ini disetujui dalam Rekapitulasi Hasil.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum nasional 2024, terutama terkait perolehan suara DPRD Provinsi di Papua Barat. Para Pemohon berharap MK memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu, Para Pemohon juga menginginkan MK menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan versi yang dianggap benar oleh Para Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD di Daerah Pemilihan Papua Barat.

Di samping itu, dalam perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengawasi proses pencermatan rekapitulasi suara terhadap hasil dari Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Editor | PAPUA GROUP

Komentar