Putusan DKPP untuk KPU-Bawaslu Puncak Jaya, Biak Numfor dan Papua Selatan

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merehabilitasi nama baik 5 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 3 anggota Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemulihan nama baik juga diputuskan terhadap Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Putusan tersebut dibacakan Majelis DKPP yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada sidang pembacaan putusan 7 perkara yang digelar Senin 30 Juni 2025 di ruang Sidang DKPP Jakarta.

Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 73-PKE-DKPP/II/2025 pada sidang DKPP, Senin 30 Juni 2023.(foto:Ist)

Dalam perkara 306-PKE-DKPP/XII/2024, Majelis DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masing-masing atas nama Merakius Wonda; Marinus Wonda; 3. Lison Enumbi; Delison Tabuni; dan Yeri Adi. Sedangkan Bawaslu atas nama Marius Wonda, Telkius Telenggen, dan Kima Wonda.


PUTUSAN-DKPP-PERKARA-KPU-BIAK-NUMFOR.pdf
Sedangkan untuk perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2025, majelis DKP memutuskan Menolak pengaduan pengadu dan merehabilitasi nama baik teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor.

“Merehabilitasi nama baik Teradu Asdar Djabbar selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 73-PKE-DKPP/II/2025.


PUTUSAN-DKPP-PERKARA-KPU-PAPUA-SELATAN.pdf
Pada sidang sebelumnya tanggal 23 Juni 2025, untuk perkara 121-PKE-DKPP/IV/2025, DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU-RI dan anggota KPU Provinsi Papua Selatan.

“Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Theresia Mahuse selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Teradu IX Helda Richarda Ambay, Teradu X Daniel Ndiwaen Mahuze, Teradu XI Jufri Toatubun, dan Teradu XII Alson Markus Kambu masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Papua Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito pada sidang kode etik, Senin 23 Juni 2025.

Sidang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad TioAliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota.

Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP

Komentar