DPRP Dukung Gubernur Hentikan Ijin Blok Wabu

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendukung upaya Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH untuk menghentikan perijinan pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya.

Dukungan itu disampaikan Anggota DPR Papua,Julius Miagoni terkait surat Gubernur Papua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 18 Februari 2022 lalu yang meminta pemerintah pusat menghentikan penerbitan surat izin pembukaan tambang emas di Blok Wabu.

Menurut Julius, sikap Gubernur Enembe itu mewakili pemerintah daerah dan sekaligus masyarakat asli Intan Jaya karena beliau adalah salah satu tokoh masyarakat. Gubernur Papua merupakah putra terbaik Papua dan merupakan masyarakat asli Papua yang selama ini membela-hak-hak rakyat Papua.

“Kami dukung sikap pak Gubernur yang meminta pemerintah pusat menghentikan izin membuka pertambangan di Blok Wabu,”ujarnya, Selasa (07/Juni/2022).

Kata Julius, pemerintah pusat harus merespon dengan baik suara dari Papua, karena potensi konflik di tambang Wabu sangat besar. Apalagi, seluruh masyarakat Intan Jaya menolak dengan tegas eksploitasi pertambangan emas di hak ulayat mereka.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH meminta pemerintah pusat menghentikan proses penerbitan izin untuk membuka pertambangan emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya.

Permintaan gubernur itu berdasarkan kondisi di Intan Jaya yang selama kurun waktu dua tahun terakhir tidak kondusif. Konflik terjadi di Kabupaten ini terus terjadi dan masyarakat setempat dengan tegas menolak hak ulayat mereka ditambang.

Gubernur telah mengirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 18 Februari 2022 berisi permintaan penghentian izin usaha pertambangan emas di Blok Wagu hingga situasi keamanan di Intan Jaya kondusif.

Amnesty International Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan proses perizinan tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Mereka mencatat berbagai pelanggaran HAM merebak akibat konflik dan operasi militer pasca pemerintah mengumumkan rencana aktivitas pengembangan penambangan di Blok Wabu pada Februari 2020. Selain itu kerusakan lingkungan juga mengancam di balik usaha pertambangan ini.

Rekomendasi ini termuat dalam laporan mereka bertajuk ‘’Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua’. Mereka membuat rekomendasi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, Panglima TNI, Kapolri, dan korporasi.

Rekomendasi kepada pemerintah pusat ditujukan kepada Presiden, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, serta otoritas lainnya. Isi rekomendasi itu antara lain penghentian proses perizinan tambang emas di Blok Wabu, melakukan konsultasi atas konsultasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat adat, dan mengembalikan situasi aman dan damai di Intan Jaya.

Rekomendasi kepada Panglima TNi dan Kapolri diantaranya memastikan tidak ada operasi militer tanpa persetujuan, pemenuhan standar HAM, memastikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM, dan lainnya.

Editor | TIM

Komentar