JAYAPURA | PAPUA TIMES- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Doren Wakerkwa,SH mengingatkan tujuh Pejabat Sementara Bupati di Papua agar memfasilitasi penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Tujuan agar meminimalisir penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), terlebih khusus di Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Sebab Perkada ini memuat tentang sanksi yangg juga diberikan kepada pelanggar. Dan memang Perkada ini merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terang Doren di Jayapura.
Sekda optimis dengan adanya Perkada mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa Pilkada. Namun demikian, para bupati juga mesti mengunjungi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, guna mengajak mereka menciptakan Pilkada yang aman dan damai serta bebas dari penularan Covid.
“Sebab tugas utama para Pjs bupati ini adalah memastikan Pilkada berjalan aman dan damai tetapi juga bebas dari penularan Covid,” kata ia.
Dari 11 kabupaten penyelenggara pilkada serentak 2020, tercatat baru dua wilayah yang telah menerbitkan perkada penegakan disiplin protokol kesehatan yakni Kabupaten Waropen dan Keerom.
Pilkada di Papua tahun ini berlangsung di 11 kabupaten yakni Kabupaten Yahukimo, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Nabire, Keerom, Kabupaten Merauke, Asmat, Waropen, Supiori, Yalimo dan Kabupaten Boven Digoel.
Editor: ERWIN RIQUEN
Komentar