MANOKWARI, (PTIMES)- Selain memicu kekerasan dan tindaktan-tindakan kekerasan, Minuman Keras (Miras) mendatangkan efek negatif jangka panjang bagi kesehatan generasi Papua. Barang haram ini bukanlah satu-satunya sumber pendapatan bagi pemerintah di Tanah Papua.
Hal itu ditegaskan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan,S.Sos.M.EC.DEV saat menghadiri pemusnahan Miras, Narkotika jenis Ganja dan Senjata Tajam (Sajam) serta barang bukti lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (29/5/2019).
Menurut Bupati, tanpa Miras pun, PAD Manokwari tetap berjalan dan tetap ada karena sektor lain bisa mendatangkan PAD bagi daerahnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegas menolak menjadi hamba Miras apalagi berharap PAD dari barang haram itu.
“Dulu waktu belum ada Perda (Peraturan Daerah), pejabat tidur enak. Sedangkan polisi, anak-anak, ibu rumah tangga mereka yang jadi korban. Mungkin dapat gaji sedikit pergi minum, jatah beras bisa dijual. Akhirnya ibu-ibu rumah tangga, anak-anak ini tidak mendapat perhatian. Untuk itu mari kita bekerja, bangun koordinasi yang baik, agar supaya kita bisa atas hal-hal yang seperti ini,” ajak Bupati Mandacan.
Sebagai ibukota Provinsi Papua Barat, kata Bupati, Manokwari sudah pasti menghadapi banyak masalah. Seperti kriminalitas, masalah kecelakaan dan lain-lain. “Semua terjadi karena Miras. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Manokwari, Kejari Manokwari dan Pengadilan Tinggi yang sudah memproses ini semua,” tuntas bupati.
Mandacan juga mengajak semua pihak bekerja keras mengatasi masalah peredaran dan pejualan Miras. “Raker bupati walikota di Sorong Selatan, sudah ada komitmen dari gubernur dan bupatiwalikota, khusus untuk Miras akan dibuatkan Perda,” katanya.
Rabu (29/5/2019) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari dilakukan pemusnahan ribuan botol Miras, belasan Narkotika jenis Ganja, Sajam serta barang bukti lainnya. Miras yang dimusnahkan terdiri dari 55 karton jenis vodka, berisi 2636 botol dan enam karton jenis whisky robinson, berisi 143 botol.
Kepala Kejari (Kajari) Manokwari, T.Banjar Nahor menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Kejaksaan sebagai eksekutor. Sejak dirinya menjabat 21 Oktober 2018, begitu banyak barang bukti yang dihadapi. Sehingga eksekusi harus terus dilakukan.
“Saya ingin penanganan di Manokwari, sekaligus sebagai ibukota Papua Barat, itu harus jelas. Saya berprinsip, semua perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apapun bentuknya, semua itu harus dituntaskan,” tegas Banjar.
Ia mengaku tak ingin menunda-nunda proses pemusnahan. “Apalagi barang bukti-barang bukti ini tidak lepas dari barang bukti yang merusak masa depan bangsa dan Negara. Khususnya dari sisi jenis miras maupun narkoba,” katanya.
Banjar bersyukur kepada Tuhan, karena selama bertugas, dirinya tak pernah bermain-main, khusus dengan barang bukti.“Seperti yang mungkin bisa terjadi di tempat lain. Agar tidak terjadi, hal-hal yang tidak diinginkan, begitu sudah diputus di pengadilan, selalu saya monitor. Mana perkara yang sudah incrah, segera harus dieksekusi. Dan tidak ada tempat untuk menunda-nunda,” tegasnya lagi.
Menurut Banjar, ada satu perkara yang menarik di Manokwari, yang awalnya ditangani Polda, yaitu perkara tipiring, tapi eksekutornya tetap adalah kejaksaan.“Yang viral di media, yang awalnya tersangkanya dua, yaitu terdakwa Toni dan Sadam. Yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, perkaranya ini tipiring. Hari ini akan saya eksekusi,” jelasnya.
Editor: DOMINGGUS K/M.BURHAN
Komentar