JAYAPURA | Bupati Kabupaten Sarmi Dominggus Catue digugat ke Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Papua, terkait proyek Penanganan Long Segmen Jalan Ruas Neidam-Kasukwe dan Ruas Kasukwe-Petam senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Kabupaten Sarmi tahun anggaran 2025.
Tender proyek tersebut diduga menyalahi prosedur, dan melawan hukum. Gugatan diajukan CV. Kalibiru Indah, salah satu peserta tender dalam proyek ini, melalui kuasa hukumnya Jonnes Maitimu,S.H and Partners.
Selain menggugat Bupati cq LPSE Sarmi, gugatan ini juga ditujukan terhadap pimpinan 3 perusaahaan/kontraktor (para tergugat) yakni Direktur CV Jiwanu Mandiri Perkasa, Direktur CV Berkat Cahaya Grime dan Direktur CV Irian Perkasa Mandiri.
Jonnes Maitimu,S.H and Partners dalam keterangannya menyebutkan bahwa proses tender diduga telah terjadi kecurangan yang merupakan perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian materiil dan immaterial.
“Gugatannya sudah didaftarkan. Tinggal menunggu nomor registernya dari pengadilan, keluar senin. Dalam tahapan evaluasi teknis yang diumumkan LPSE POKJA Pemilihan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sarmi, keterangannya mengada-ngada dan sama sekali tidak beralasan hukum. Cara dan prosedurnya yang dilakukan juga tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Jonnes Maitimu,S.H and Partners, Sabtu 14 Juni 2025 di Jayapura, Papua.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana termaktub di dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut kuasa hukum CV Kalibiru Indah, pada tahapan evaluasi teknis terhadap personil manajerial pelaksana atau tenaga teknis CV Kaliburi dilakukan secara tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal tenaga teknis CV Kalibiru Indah atas nama Mustaqfirin yang bekerja sebagai Pelaksana Lapangan berkompetensi dalam bidang pekerjaannya.
Itu dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Nomor 74321 1323.01 4 00014162 2023 dengan kualifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sementara hasil evaluasi LPSE Sarmi menyebutkan personil manajerial pelaksana CV Kalibiru Indah tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Evaluasi tidak bertanya langsung ke Mustaafirin yang saat itu tidak berada di tempat, melainkan ke istrinya. Prosedur yang dilakukan oleh tergugat ini tidak benar dan merupakan praktek perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 78 Ayat (1) Huruf A (vide posita angka 16).”
Dalam gugatan yang diajukan, CV Kalibiru Indah meminta PN Jayapura untuk menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti kerugian baik materiil maupun imateriil senilai Rp7,89 milliar.
Data Proyek
Proyek pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Neidam – Kasukwe Dan Kasukwe-Petam, dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarmi berlokasi di Distrik Sarmi Selatan.
Proyek ini dilelang/tender melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kabupaten Sarmi dengan nilai pagu paket Rp9 milliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2025. Diikuti 36 perusahaan, pekerjaan Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
LPSE mengumumkan pemenang dalam tender proyek adalah CV. Jiwanu Mandiri Perkasa beralamat jl. Baru Hamadi Tobati Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan harga penawaran Rp. 7.920.020.102,34. Sedangkan dua kontraktor dengan penawaran Rp7 milliar lebih adalah CV. Kalibiru Indah Rp.7.890.000.000 dan CV.Chila Mada Papua Rp.7.200.000.000
Waktu pelaksanaan proyek ini direncanakan 150 hari kalender, dengan rencana waktu kontrak fisik dan SPMK dimulai paling lambat pada bulan Juni tahun 2025.
Jenis pekerjaannya pengaspalan (Lataston Lapis Aus (HRS-WC) untuk Lapis Permukaan, Lapis Fondasi Tanah Semen, Timbunan Pilihan dari Sumber Galian, Timbunan Biasa dari Sumber Galian, Penyiapan Badan Jalan, Galian Perkerasan Beton, Marka Jalan dan Pembersihan Drainase.
Hingga berita ini terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Editor | HANS AL | TIM
Dilarang mengutip, mengcopy atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi berita, foto dan karya jurnalistik lainnya tanpa izin tertulis dari redaksi PAPUA TIMES
Komentar