Dana Otonomi Khusus se-Papua 2025

JAYAPURA | Kebijakan Pemerintah Pusat terkait fiskal daerah tahun 2025 untuk provinsi, kabupaten kota diseluruh tanah Papua diarahkan untuk keberlanjutan, akselerasi pembangunan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Transfer ke Daerah (TKD) difokuskan untuk mendukung pertumbuhan daerah pada sektor-sektor prioritas guna guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah seperti infrastruktur, sumber daya manusia dan lainnya.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara Sedangkan Cagub MDF Meraih 262.777 Suara

https://bit.ly/PapuaTMK-survey

Postur TKD 2025 untuk provinsi, kabupaten kota se-Papua antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Otsus, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 yang dirilis Kementerian Keuangan untuk provinsi,kabupaten dan kota se-Papua mencapai Rp.11.929.123.96.
Terbagi untuk Provinsi Papua sebesar Rp. 1.920.754.237 terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp70.236.569 miliar, DAU Rp799.728.276milliar, DAK Fisik Rp110.800.860 milliar, DAK non Fisik Rp21.486.331 milliar serta Dana Otsus Rp918.502.201milliar.

Khusus alokasi Dana Otsus, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Alexander Kapisa mengatakan dari alokasi Dana Otsus sebesar Rp Rp918.502.201milliar tersebut berkurang Rp19 milliar disebabkan kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat sehingga Dana Otsus Papua tahun 2025 sebesar Rp899 miliar.

“Efisiensi dana otsus sudah ditetapkan, sehingga nilainya berubah dari semula Rp918 miliar lebih menjadi Rp899 miliar lebih,” ujar Kapisa di Jayapura.

Kapisa mengatakan untuk proses pencairan dana Otsus dari Pemerintah Provinsi Papua telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen administrasi dana otsus tahap pertama tahun 2025 dan menunggu proses realisasi (pencairan) dari pemerintah pusat. Pencairan Dana Otsus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024

Selain Provinsi Papua, Data yang dirilis Kemenkeu menyebutkan 8 kabupaten dan 1 kota juga menerima alokasi Dana Otsus masing-masing;
Kabupaten Biak Numfor Rp189.390.136 milliar,
Kabupaten Jayapura Rp224.310.561 milliar
Kabupaten Kepulauan Yapen Rp151.468.627 milliar
Kota Jayapura Rp183.931.554 milliar
Kabupaten SarmiRp138.431.923 milliar
Kabupaten Keerom Rp121.622.016 milliar
Kabupaten Waropen Rp116.200.519 milliar
Kabupaten Supiori Rp104.589.796 milliar
Kabupaten Mamberamo Raya Rp205.814.807 milliar

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus disebutkan penggunaan dan pengelolaan Dana Otsus digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendorong dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan manusia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.

Penggunaan Dana Otonomi digunakan untuk minimal 30 persen untuk belanja pendidikan; 20 persen) untuk belanja kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dana Otsus tidak diperbolehkan mendanai pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), honorer, serta pimpinan dan anggota dewan yang dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian pengadaan dan/atau peningkatan sarana dan prasarana ASN serta pimpinan dan anggota dewan.

Dana Otsus tidak digunakan untuk mendanai perjalanan dinas, pembayaran honorarium bagi aparatur sipil negara dan pembayaran operasional rutin perkantoran dan/atau belanja rutin perkantoran.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar