BINTUNI | PAPUA TIMES- Kepolisian Resor Teluk Bintuni mengendus ada dugaan korupsi pada pekerjaan ruas jalan Simei – Obo sepanjang 6 Km di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pekerjaan ruas jalan urugan pilihan (urpil) Simei – Obo diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp6,3 miliar yang bersumber dari DPA APBD Perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2022.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Coiruddin Wachid melalui Kasatreskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, Rabu (20 /9/ 2023) mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama tiga Minggu, dan sekitar 14 orang saksi telah dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan dan tim penyidik bersama ahli turun ke lokasi pekerjaan, pihaknya menemukan indikasi ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
“14 orang saksi yang telah kami periksa, dimana saksi -saksi tersebut antara lain terdiri dari ASN Pemda Kabupaten Teluk Bintuni dan kontraktor, kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami gunakan untuk mendukung pembuktian perkara ini dan juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Tomi, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan gelar perkara, pihaknya menaikan perkara ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Adapun dalam perkara ini, kami menerapkan pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan rumusan pasal 3 junto pasal 5 Undang -undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Untuk perkiraan nilai kerugian Negara dugaan kasus korupsi ini, selanjutnya tim penyidik masih akan menunggu dilakukannya perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sambil melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor | TIM
Komentar