Pemprov Papua Klarifikasi Pernyataan Mendagri Soal APBD

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua mengklarifikasi pemberitaan terkait penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) “Papua Contoh Pemda yang Salah Susun RAPBD”

Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten III Setda Papua Bidang Umum DR.M.Ridwan Rumasukun,SE.,MM telah meminta klarifikasi pada Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Andrian,M.Si yang ikut mendampingi Mendagri saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021.

Dari klarifikasi yang tersebut, akhirnya diluruskan bahwa Mendagri tidak mengeluarkan pernyataan seperti yang diberitakan media. “Bapak Menteri tidak menyebutkan Nama pemerintah daerah bahkan Menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD,” tegas Moch Andrian.

Rumasukun menegaskan bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Diakuinya ada perbedaan dari penyusuanan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

“Melalui surat pengantar dari Direktur Jendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021,jelas Asisten III.

Rumasukun mengatakan Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP., MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE, MM sangat serius dan konsen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.

Dan itu terbukti dengan prestasi Pemprov Papua yang sudah 6 kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Pemprov Papua juga mendapat Penghargan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, dan juga secara terus menerus mengedepankan good Governnance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua,”ujar Ridwan.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, S.Kom mengajak jurnalis untuk tetap mengedapankan prinsip-prinsip dan etika yang benar, kritis, cerdas serta berimbang.

“Jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan ditengah-tengah masyarakat, apalagi pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah dan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua,”pinta Jeri.

Editor | HANS BISAY

Komentar