JAYAPURA (PTIMES) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad memastikan adanya sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi ASN yang terlibat dalam Pilkada.
“Jika tidak maka akan ada sanksi seperti diberhentikan dengan tidak hormat. Makanya, kita imbau ikuti peraturan yang ada dan taati undangan-undang tersebut,” terang Musa’ad kepada pers di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, seorang ASN wajib untuk tidak terlibat dalam politik praktis, seperti Pilkada bahkan Pemilu Pilpres.
Netralitas ASN diperlukan guna memaksimalkan peran pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Kendati demikian, Musa’ad pastikan hingga saat ini belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang mengajukan penunduran diri dan terlibat dalam Pilkada.
“Saya belum mendapat laporan apakah ada ASN yang ikut Pilkada. Yang pasti saat ini tengah dalam proses untuk dukungan dari partai politik.
“Kalau usulan dari calon perseorangan kan sudah selesai waktunya. Yang pasti kita tunggu saja dan nantinya akan diumumkan ke media,” tandasnya.
Diketahui, 11 kabupaten di Papua yang menggelar Pilkada serentak, yakni Keerom, Supiori, Waropen, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Nabire.
EDITOR : ERWIN
Komentar