Cuit Soal Papua, AJI Desak Polisi Bebaskan Dandhy Laksono

JAYAPURA (PTIMES)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Polda Metro Jaya untuk membebaskan Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen.

“Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Laksono ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019. AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi,”ungkap Sekertaris AJI, Revolusi Riza dalam press releasenya yang diterima media ini, Kamis malam.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. “Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.”

Berdasarkan kronologis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesua (YLBHI), Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandy membawa surat penangkapan.

Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28.

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

Editor: HANS BISAY

Komentar