JAYAPURA- Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa,SH meminta bupati dan walikota se-Papua selektif terbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan dan gedung. Hal itu dimaksudkan agar pengemban maupun masyarakat tidak membangun disembarangan tempat. Apalagi di kawasan cagar alam.
Khusus kepada pengemban, Asisten I Papua meminta agar mematuhi aturan yang berlaku. Apabila membangun perumahan sudah sepatutnya memiliki IMB dan memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jangan sampai belum ada IMB lalu mendirikan bangunan. Atau belum ada Analisi Dampak Lingkungan (Amdal). Kita minta di masa mendatang tak terjadi lagi. Karena akibatnya akan fatal saat terjadi bencana,”ungkap Wakerkwa.
Dia mencontohkan pembangunan pemukiman di kawasan Organda Padangbulan Kota Jayapura yang merupakan daerah resapan air. Daerah tersebut adalah rawa dan merupakan daerah aliran kali, namun sekarang dipaksakan menjadi pemukiman. Alhasil, setiap kali musim penghujan, Organda banjir dan tergenang.
“Di Organda yang sebenarnya tak layak dibangun rumah. Alhasil adalah banjir yang melanda pemukiman itu saat hujan berkepanjangan. Sebab apa, daerah itu merupakan wilayah genangan rawa dulunya,”ujarnya.
Doren juga meminta masyarakat supaya tidak lagi membangun rumah di lereng-lereng gunung dan kawasan cagar alam. Karena berpotensi longsor dan banjir seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura. “Alam sekitat harus dijaga supaya lestari dan tidak timbul bencana,”kata Asisten I.
Sebelumnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal,SE.MM meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua agar tidak menerbitkan IMB kepada pengembang yang membangun rumah tanpa memiliki AMDAL.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar