KNPI Boven Digoel Tolak Raperda Miras

DIGOEL | PAPUA TIMES- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Boven Digoel pimpinan Bernolfus Tingge menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penolakan disampaikan saat konsultasi publik Raperda tersebut yang digelar Bagian Hukum Setda Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan Senin (11/09/23).

Ketua KNPI Bernolgfus Tingge mengatakan KNPI bersama Gerakan Anti Miras bekerjasama dengan 14 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat Boven Digoel menolak usulan Raperda tersebut.

Pasalnya, kata Bernolfus, apabila Raperda ini akan memberikan ruang kepada pengusaha untuk menjual minuman keras dan berdampak negatif bagi masyarakat di daerah itu.

Apabila Raperda ini ditetapkan menjadi Perda maka otomatis akan memberikan ruang bagi para penjual Miras mengedarkan barang haram itu dan memicu banyak tindakan-tindakan negatif yang berdampak pada masyarakat Boven Digoel terutama Orang Asli Papua (OAP).

KNPI meminta agar Pemkab Boven Digoel harus konsisten melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Miras yang telah berjalan selama ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Boven Digoel, Joko Kohari mengungkapkan bahwa Raperda tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini, baru dalam tahap penyusunan dan sedang dilakukan konsultasi publik untuk menjaring dan meminta masukan,saran dan pendapat dari masyarakat.
Oleh karena itu, kritik dan masukan yang disampaikan KNPI Boven Digoel merupakan aspirasi dan dicatat dalam uji publik yang sedang berlangsung.

Editor | TIM

Komentar