KARUBAGA | PAPUA TIMES- Demi menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Kabupaten Tolikara menggelar sidang selama 4 hari kerja, (04 – 09 /12/2020).
Pengambilan Sumpah Janji jabatan MPTP-TGR dilakukan di hadapan Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo SE.,M.Si, di Aula Kantor Inspektorat di Karubaga, Jumat (04/12/2020).
Bupati Usman G. Wanimbo dalam sambutannya mengatakan, MPTP-TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat, yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang merugikan keuangan dan barang daerah.
“Bila ditinjau dari sifat pelaku kerugian, maka penyebabnya adalah bendahara, dimana tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran barang/uang, mengeluarkan barang/uang kepada pihak yang tidak berhak, melakukan korupsi, penyelewengan, penggelapan atau tidak mempertanggungjawabkan keuangan / barang yang dikelola,” ucap Bupati Usman G. Wanimbo.
Dikatakan pula, MPTP-TGR memiliki penting antara lain, mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan mengevaluasi kasus TP-TGR; memproses dan menyelesaikan TP-TGR; dan memberikan laporan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR.
“Mari kita sama-sama saling mengingatkan dan saling menjaga citra kita sebagai aparat pemerintah, yang merupakan contoh dan teladan bagi masyarakat. Apabila ada rekan-rekan kerja kita yang melakukan tindakan melanggar undang-undang, maka saya mengharapkan dengan kesadaran sendiri mengakui dan menyelesaikan perkaranya, sebelum dilakukan oleh pihak yang berwajib,” pinta Bupati.
“Saya yakin, kita sudah tahu konsekuensi logis dalam setiap tindakan serta kebijakan yang kita ambil, baik secara sadar maupun tidak. Kepada majelis, saya berharap agar kerugian daerah yang terjadi akibat dari kelalaian pengguna anggaran sehingga menguntungkan diri sendiri, bendahara maupun pihak ketiga agar diusut tuntas,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, sidang TP-TGR mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 dan 2019 khusus kasus kepatuhan. Sedangkan, tahun 2017 dan 2018 telah dilakukan penyelesaian TP-TGR pada tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tolikara, Drs. Maas Siagian mengatakan, tujuan sidang MPTP-TGR adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
“Sidang dilakukan untuk memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas managemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” imbuhnya.
Dikatakan pula sidang tersebut sekaligus dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam rangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Jumlah OPD yang mengikuti Sidang MP-TPTGR sebanyak 13 OPD sesuai jadwal dan 12 OPD sudah melalui TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah), sedangkan kegiatan TPKD telah dimulai dari tanggal 24 november 2020 sampai dengan 30 November 2020,” pungkasnya.
Editor | LEPIANUS KOGOYA
Komentar