JAYAPURA- Pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Desa (Dandes) dan Dana Program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK) hendaknya melibatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua. Keterlibatan tersebut untuk pencegahan penyalahgunaan anggaran.
Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Yohanes Walilo di Jayapura. Dia mengatakan bila Pemkab dilibatkan dalam pengawasan dana-dana yang diturunkan langsung ke kampung tersebut, maka penggunaan serta pemanfaatannya akan lebih maksimal dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat banyak. “Karena masyarakat merasa dana desa dan Prospek ini kan langsung dikasi dari Presiden dan Gubernur, sehingga kami di kabupaten mau sampaikan masukan untuk kebaikan mereka justru mendapat penolakan”.
“Karena itu, kedepan kami usul supaya masalah pengawasan ini baik dari provinsi maupun pusat melakukan kerja sama dengan kami di pemda kabupaten. Dengan begitu, kita yakin dana ini bakal dikawal dengan baik dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” terang dia.
Dia katakan, saat ini Pemkab tak diberi kewenangan ikut mengawasi penggunaan dana Prospek dari provinsi. Pemerintah Provinsi bahkan menunjuk serta membiayai sendiri tenaga pendamping yang ditugasi membantu pemanfaatan dana itu.
Pada akhirnya pemkab setempat harus mengeluarkan kebijakan sendiri dengan menunjuk kepala distrik untuk menjadi pengawas Prospek maupun dandes.
“Kita akhirnya anggarkan sedikit dana lewat kebijakan bapak Bupati Jayawijaya supaya kepala distrik bisa punya dana perjalanan lalu mengawasi sehingga dana ini dimanfaatkan dengan baik. Tapi sekali lagi ini kebijakan kami sendiri”.
“Begitu pula untuk pemanfaatan dana desa yang hanya menempatkan satu tenaga pendamping per distrik. Bagaimana yang bersangkutan mau jalan jauh memantau hingga ke kampung-kampung? Makanya kita harap kedepan ada kerja sama supaya bisa maksimal semua dana yang turun ke kampung-kampung,” harapnya.
Pewarta: ERWIN RIQUEN
Editor: HANS BISAY
Komentar