Resmi, Anggota DPRD Pegunungan Bintang Periode 2024-2029 Dilantik

OKSIBIL | PAPUA TIMES- Sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Selasa 05 November 2024, resmi diambil sumpah janjinya dan dilantik pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten masa bhakti 2024-2029.

Dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, DPRD Pegubin yang pertama menggelar pelantikan anggota dewan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Pegunungan Bintang masa bhakti 2024-2029 antara lain;
1. Yohanes Yamkin S.IP (PDIP)

2. Mevionus Tapyor (PDIP)

3. Betuel Kakadi (PDIP)

4. Notius Urwan (PDIP)

5. Jonis Dipur (PDIP)

6.Gustinas Wasini (PDIP)

7.Sonius Uomabin (PDIP)

8. Daniel Kelai (PDIP)

9. Koswin Philip S.IP (Demokrat)

10.Anton Kapropka (Demokrat)

11.Yohanes Agustinus Stokdana S.T (Demokrat)

12. Epensius Deal S.Ap (Demokrat)

13. Andrea Kakadir S.T (Golkar)

14. Tina Robmabin S.E (Golkar)

15.Yanus Delka S.E (Golkar)

16. Lester Apintamon S.Ap (Nasdem)

17.Nanas Mitne S.H (Nasdem)

18.Dedenip Jefrin Singpanki S.T (Perindo)

19.Perlin Kalakmabin (Perindo)

20.Yoel Tengket S.Pd (PKS)

21.Lainus Roni Keduman S.H (PKS)

22.Yeki Uropka S.IP (PBB)

23.Marten Kelami (Hanura)

24.Nelison Payumka (Gerindra)

25.Sendy Lepi S.Th (PKN)

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pegunungan Bintang, Yohanes P. Lani, S.Kom,M.PWK dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para wakil rakyat yang resmi dilantik.

Setelah dilakukan pelantikan pada hari ini diharapkan DPRD yang baru saja dilantik dapat memberikan semua kemampuannya dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan baru di Pegubin. Dari semua kabupaten termasuk propinsi papua pegunungan, DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang yang pertama dilantik.

“Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,”ungkap Bupati Yohanes.

Dikatakannya, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil Pemilu 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bupati Yohanes mengatakan sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Pervakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:

Pertama Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;

Kedua Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,”ujar Bupati Yohanes mengingatkan.

Editor | MOSCHE CL | HANS AL

Komentar