KPK Tunggu Salinan MA untuk Eksekusi Bupati Eltinus Omaleng

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk mengeksekusi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika yang berada mile 32 Timika dengan nilai kerugian negara Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April 2024, mengatakan KPK masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut sehingga bisa untuk dilaksanakan jaksa eksekutor KPK.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Kami (KPK) masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud, sehingga bisa untuk dilaksanakan oleh jaksa esekutor KPK,”kata Ali Fikri, Kamis yang dikonfirmasi via pesan elektroniknya.

MA dalam amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 menyatakan Eltinus terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 April 2024. Menjatuhi hukuman kepada Bupati Eltinus Omaleng hukuman “Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan MA.

Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 diadili Mahkamah Agung, dipimpin Hakim Ketua Majelis, Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra.

Kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika, sebelumnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, PN Makassar memutuskan vonis bebas terhadap Bupati Eltinus.
KPK kemudian keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor | HANS BISAY