Gubernur Se- Indonesia Diinstruksikan Alokasikan Anggaran PON Aceh-Sumut

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Presiden Joko Widodo menginstruksikan para Gubernur se- Indonesia mengalokasikan anggaran untuk kontingen tiap provinsi guna mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) yang dijadawalkan berlangsung 08-20 September 2024 mendatang.

Instruksi Presiden tersebut telah ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran pada tanggal 12 Desember 2023 tentang dukungan anggaran biaya atlet dan official peserta daerah untuk penyelengaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh – Sumatera Utara tahun 2024.
Surat edaran Mendagri nomor 900.1.1/6712/SJ itu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Bapak Presiden Republik lndonesia Bapak Jokowi, mengenai persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh- Sumatera Utara Tahun 2024 pada tanggal 9 Oktober 2023 di lstana Merdeka Jakarta.

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan 3 arahan, pertama, bahwa untuk penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 khususnya biaya akomodasi (konsumsi, penginapan, dan transportasi) atlet dan official peserta daerah dibebankan pada tuan rumah penyelenggara PON XXI sebesar 50% (lima puluh persen) dan Pemerintah Daerah peserta PON XXI sebesar 50% (lima puluh persen).

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, dukungan alokasi anggaran akomodasi sebagaimana angka 1 di atas, Gubemur untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Provinsi masing-masing.

Kemudian butir ketiga, sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah peserta PON XXI untuk menyediakan dan memastikan dukungan alokasi anggaran akomodasi dalam APBD TA 2024. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, namun Pemerintah Provinsi belum menyediakan alokasi anggaran terkait biaya akomodasi atlet dan official peserta daerah yang akan mengikuti penyelenggaraan PON XXI dimaksud, maka Pemerintah Provinsi dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Kemudian untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, sebagaimana maksud butir Vl.D.1.h. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Umum KONI Papua, Dr. Kenius Kogoya optimis Pemerintah Papua pasti akan memiliki solusi untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut. Dimana diketahui, Pemerintah Papua dan DPRP tidak mengalokasikan anggaran untuk keikutsertaan kontigen Papua pada ajang olahraga terakbar di Indonesia itu.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Papua yang telah disahkan Pemprov Papua dan DPR Papua pada akhir November 2023 pekan lalu, dana untuk atlet Papua di PON nol alias nihil.

“Saya pikir pemerintah akan mencarikan solusi bagaimana mengirim kontingen Papua, dimana ada 350 atlet yang lolos PON XXI,” ungkap Kenius via telepon selulernya, Senin (18/12).

“Tentunya kita akan persiapkan dengan baik menuju PON Aceh-Sumut, dan kita berharap Pemda bisa memberikan dukungan secara maksimal,” pungkasnya.

Editor | HANS BISAY

Komentar