CPNS 35 Tahun Keatas Digeser ke 3 DOB

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Papua memastikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenga Honorer Kategori 2 (K2) yang berusia diatas 35 tahun bakal bertugas di tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Origenes Kambuaya mengatakan kebijakan itu didasarkan hasil rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan di Jakarta.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Saat ini jumlah Tenaga Honorer Kategori K2 yang terdata di BKD Provinsi Papua sebanyak 3.450 orang. Dari jumlah tersebut, honorer berusia dibawah 35 tahun sebanyak 2.253 orang, sementara diatas 35 tahun berjumlah 1.070 orang.

“Para Penjabat Gubernur di 3 DOB pun sudah menerima serta siap membagi tiga 1.070 tenaga honorer usia diatas 35 tahun tersebut tanpa dipilih. Artinya mereka akan langsung dibagi tanpa melihat nama,” jelasnya.

Bila bertahan untuk berdinas di Pemerintah Provinsi Papua, maka yang bersangkutan statusnya akan tetap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab aturan perundan-undangan terkait penerimaan CPNS untuk tenaga honorer usia diatas 35 tahun diberdayakan di DOB.

Senin (23/10/2023), Pemprov Papua resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil kepada1.300 tenaga honorer K2.

Penyerahan SK secara simbolis kepada 10 orang dari 9 SKPD di lingkungan pemerintahan setempat oleh Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun melalui Staf Khusus Gubernur Papua, Elysa Auri,SE,MM.

“Berkas pengangkatan honorer di bawah 35 tahun sudah selesai, SK CPNS-nya sudah dicetak yang hari ini diserahkan secara simbolis kepada 10 orang, nanti sisanya diserahkan di Kantor BKD Papua. Tapi wajib nama bersangkutan yang ambil sendiri SK-nya dan tidak bisa diwakilkan,”

“Secara teknis di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua juga sudah siap menggelar Pelatihan Dasar gelombang pertama dan dua sebanyak 1.300 orang,”tandas Origenes Kambuaya.

Pewarta | SONY R | YESAYA M