Pemkab Merauke Buka Lowongan Pegawai 2023, Ini Kuotanya

MERAUKE | PAPUA TIMES- Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dalam waktu dekat membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga Pendidikan dan Kesehatan (Penkes) tahun 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyaan menuturkan, penerimaan Penkes 2023 berjumlah 897 dengan kuota terdiri dari tenaga PPPK Pendidikan sebanyak 500 orang dan tenaga Kesehatan 397 orang.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

“Ini serentak dilakukan seluruh Indonesia dan jadwalnya sudah keluar nanti secara resmi kita akan umumkan lewat media masa dan secara resmi disampaikan di Badan Kepegawaian Daerah,” kata Kepala BKD Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyaan, Selasa (5/9/2023).

Dia menyebut, ada kriteria bagi tenaga pendidikan dan kesehatan yang boleh mengikuti tes PPPK tersebut, namun BKD Kabupaten Merauke masih menunggu teknisnya dari BKN pusat lewat Kantor Regional Jayapura.

Usai penerimaan PPPK, selanjutnya Pemkab Merauke akan membuka formasi umum dengan kuota 278.

Dua ASN Pemkab Merauke Mundur

Pada kesempatan tersebut, Laiyaan juga menginformasikan bahwa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif 2024 telah mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat. Mereka adalah Kosmas Basik Basik dan Jimi Mahuze.

“Kita sudah memberhentikannya dengan hormat. Mudah-mudahan tidak ada lagi ASN yang minta mundur,” ujar Sekretaris BKD Merauke, Salfianus Laiyaan, Selasa (5/9/2023) di Merauke.

Dengan diberhentikan dari ASN, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan gaji pensiun. Karena dari sisi aturan minimal terpenuhi kumulatif masa kerja kurang lebih 20 tahun dan usia 50 tahun. Bila mudur di bawah aturan tersebut maka dilakukan pemberhentian dengan hormat dan tanpa menerima pensiun.

Pewarta | RUDIS

Komentar