Papua Belum Berlakukan New Normal, Ini Penyebabnya

JAYAPURA (PTIMES)- Pemerintah Provinsi Papua hingga saat ini belum menerapkan kebijakan New Normal atau tatanan baru kehidupan sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Wagub Papua Saat Memimpin Rapat Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020), di Swissbell Hotel Jayapura.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal,SE.MM mengatakan belum diberlakukan New Normal karena angka reproduksi efektif (R.t) Corona Virus Disease (Covid-19) masih diangka 1,2.

Angka reproduksi virus Corona terbagi menjadi dua, pertama, R.0 yang merupakan angka reproduksi potensi penularan penyakit. dan R.t yakni angka reproduksi efektif atau angka reproduksi penyakit menular setelah dilakukan intervensi atau tindakan.

Angka reproduksi efektif diukur dengan 3 indikator yaitu jumlah kasus positif aktif, jumlah kesembuhan, dan jumlah kematian berdasarkan waktu harian. Di Provinsi Papua, angka positif Covid belum puncak dan masih bertambah.

“Angka reproduksi efektif dalam 2 minggu terakhir menjadi 1,2. Apabila dalam 14 hari kedepan Rt bisa turun dibawah 1 di provinsi dan kabupaten/kota maka awal bulan Juli bisa diterapkan New Normal,”jelas Wagub usai Rapat Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, Kamis (18/6/2020) di Swissbell Hotel Jayapura.

Dia mengatakan untuk menerapkan New Normal maka masyarakat di Papua hendaknya patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan wajib menggunakan masker diluar rumah, jaga jarak, rajin cuci tangan, hindari kerumunan massa dan lainnya.

World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia merilis panduan New Normal dapat diterapkan jika angka reproduksi efektif dibawah 1. Syarat lainnya adalah pemerintah mampu mengendalikan transmisi Covid-19, menyediakan sistem kesehatan yang memadai dalam mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina.

Rapat Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua yang berlangsung Kamis siang memutuskan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) Relaksasi Kontekstual Papua kembali diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Relaksasi tahap II ini mulai diberlakukan tanggal 20 Juni 2020 s/d 4 Juli 2020 mendatang.

Dalam kebijakan ini, baik ASN Pemprov Papua maupun perkantoran dan semua jenis usaha kembali diberikan kesempatan beroperasi dengan standar protokol kesehatan pemerintah, namun dibatasi mulai pukul 6.00 WIT (pagi) hingga pukul 17.00 WIT (sore).

Sementara penerbangan dibuka dua kali dalam satu minggu (berlaku di seluruh Papua) dan pelayaran bagi penumpang di pelabuhan laut tetap beroperasi.

Editor: ERWIN RIQUEN / YESAYA MANSAWAN

Komentar