Sekda Papua Bantah Dana Otsus Rp1,85 T Didepositokan

JAYAPURA (PTIMES)– Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen membantah temuan dana Otsus Rp1,85 triliun yang didepositokan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana pernyataan Wamen Keuangan Suahasil Nazara.

Ia memastikan dana Otsus tersebut ada di kas daerah yang merupakan dana cadangan atau “warisan” program dari pemerintahan sebelumnya, yakni era mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Soal temuan Rp1,85 triliun dana Otsus yang disampaikan Wamen Keuangan, itu kan ada dulu dari jaman mantan Gubernur (Barnabas) Suebu, yaitu dana cadangan”.

“Dana itu tidak di deposito dan ada di kas daerah,” tegas dia menjawab pernyataan pers, Kamis (27/2/2020), disela-sela pelantikan Anggota KI dan KPID Papua.

Ditempat terpisah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengaku masih akan menelusuri temuan itu. Hanya saja ia menduga, dana itu merupakan Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) Provinsi Papua per 31 Desember 2018 memang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jika meleset, ia memprediksi temuan itu merupakan dana cadangan yang diprogramkan oleh Pemprov era mantan Gubernur Barnabas Suebu.

“Intinya kita akan telusuri dulu kami akan coba lihat apakah itu merupakan Silpa 2019 atau tidak dana cadangan,” ungkap Paula dalam keterangan persnya di kantor BPK Papua, Jayapura.

Sementara menyoal legalitas Pemprov untuk mendepositokan uang negara, Kepala BPK memastikan ada aturan perundang-undangan yang melegalkan. Dimana uang itu bisa disimpan di bank milik daerah atau swasta yang sehat.

“Hanya saja sekali lagi kalau ada sumber dana di deposito belum bisa dipastikan karena Dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua,” ucapnya.

EDITOR : ERWIN