SORONG | Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait evaluasi terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya de jure lahir pada tanggal 8 Desember 2022, yang merupakan hasil pemekaran bersama-sama 4 (empat) Provinsi lainnya di tanah Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Adapun pemekaran daerah baru di Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi rujukan dalam Pemekaran Daerah di Indonesia.
“Kehadiran Pemekaran Provinsi baru Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat menjawab semua aspirasi masyarakat, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP),” jelas Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, sekaligus Ketua Tim Kunker Komisi II ke Sorong, Papua Barat, Jumat, 2 Mei 2025.
Agenda Pengawasan Komisi II DPR ini berjalan dengan tujuan utamanya adalah mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pemyelenggaran pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di 4 (empat) DOB di tanah Papua sehingga mendapatkan masukan di lapangan secara langsung, apa saja yang sudah berjalan dan apa saja yang sudah berjalan, apa yang belum berjalan dan apa yang masih sulit untk dilaksanakan serta direalisasikan.
Di sisi lain. Komisi II DPR juga ingin melihat secara langsung dan mendapatkan kepastian dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang menjadi permasalahan bagi Provinsi Papua Barat Daya dalam melakukan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di tahun ke-3 (tiga) berjalan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Saat ini Panja Komisi II DPR melihat dan mencatat masih ada beberapa permasalahan yang masih perlu di paparkan dan menjadi diskusi antara Panja Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri dan Pemernitah Daerah Provinsi Papua Barat Daya terhadap perkembangan penyelenggaraan Pemerintah daerah di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Adapun permasalahan-permasalahan yang menjadi catatan bagi Panja Komisi II, pertama, terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama pelaksanaan dan perkembangan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Provinsi di Provinsi Papua Barat Daya mulai dari Era Penjabat Gubernur hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya definitif.
Kedua, Progress perkembangan Pembangunan infrastruktur sarana dan prasanara Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya diantaranya Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, Dinas daerah, Badan Daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya.
Ketiga, Ketersediaan Anggaran Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pemerintahan Anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi.
Keempat, Anggaran Transfer Pusat ke Daerah ke Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 terkait dengan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil serta Transfer Pusat terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Tanah Papua untuk Papua Barat Daya.
Kelima, Penuntasan penyerahan aset serta dokumen dari Provinsi Induk Provinsi baru. Keenam, Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Ketujuh, Pengisian dan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari OAP memenuhi paling banyak 80% (delapan puluh persen) sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Kedelapan, Realisasi Dana Hibah Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya dan Dana Hibah NPHD kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Editor | TIM | PAPUA GROUP
Komentar