Warga Papua, Ayo Cek TPS Dimana Anda Mencoblos, Ini Linknya

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok 27 November 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Papua berlangsung di 8 Kabupaten dan 1 Kota.
Bagi anda warga Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen dan Kabupatem Mamberamo Raya yang ingin mengetahui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) anda dapat dicek secara online.

Untuk pengecekan lokasi TPS dapat dilakukan secara online melalui laman resmi KPU.

KPU menyediakan platform daring bagi masyarakat untuk mengecek lokasi TPS berdasarkan NIK.

Caranya ; masuk kelaman ini : https://cekdptonline.kpu.go.id/ menggunakan handphone atau komputer. Kemudian masuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kemudian lakukan verifikasi dengan Nomor WhatsApp. Masukkan nomor WhatsApp aktif, kemudian tunggu pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum. Pesan ini berisi kode verifikasi (OTP) untuk melanjutkan proses.

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Selanjutnya masukkan Kode OTP Ketikkan kode OTP yang diterima melalui WhatsApp ke kolom verifikasi di laman KPU. Pastikan kode dimasukkan dalam waktu dua menit.
Hasilnya akan terlihat Informasi TPS dan data anda. Jika data Anda belum terdaftar, segera hubungi KPU setempat untuk memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Syarat dan Dokumen untuk Mencoblos
Informasi untuk warga Papua yang akan mencoblos Rabu, 27 November 2024, ada beberapa dokumen yang wajib dimilik untuk bisa menggunakan hak pilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).

1. Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024.
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.

Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya. Dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024.

KTP-el atau surat keterangan
Formulir model A-Surat pindah memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.

KTP-el atau surat keterangan

Waktu pencoblosan antara lain;
1) Datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2) Tunjukkan dokumen yang sesuai jenis pemilih ke petugas TPS.

3) Mengisi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.

4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima dua buah surat suara, yaitu:

Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.
Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5) Cek Kembali dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sebelum nyoblos.

6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.

7) Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:

Coblos menggunakan paku yang disediakan.
Coblos satu kali di kolom foto atau nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

8) Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.

untuk Lebih jelasnya silahkan lihat Peraturan KPU (PKPU) nomor 12 Tahun 2023.

2024pkpu012

Editor | TIM REDAKSI

Komentar