KASONAWEJA | PAPUA TIMES- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang akan maju sebagai calon kepala daerah (Bacalon) pada Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 nanti.
Pernyataan Bawaslu ini sesuai aturan yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf q dan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf r serta UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s dan huruf t, tentang ASN dan anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus bersikap netral dan mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
“Bawaslu berharap sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU, yang berstatus ASN maupun Anggota DPRD aktif. Wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU,”terang Ketua Bawaslu Mambra Cornelia Mamoribo, Kamis (19/9/2024).
Lanjutnya pengunduran diri ini harus dilakukan secara resmi sebelum batas waktu yang telah ditentukan PKPU. Sebab jika tidak, pencalonan mereka dapat dibatalkan karena melanggar aturan PKPU yang berlaku.
“Ini perintah Undang – Undang, sehingga Pasangan Calon yang berstatus ASN maupun DPRD aktif sudah mempersiapkan semua berkas yang diwajibkan agar tidak menghambat pasangan Calon nantinya,”tegasnya.
Dari empat pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar ke KPU Mamberamo Raya terdapat dua orang ASN dan 2 Anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Editor | TIM REDAKSI
Komentar