JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua merespon aksi demo masyarakat bersama 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya pada, Rabu (10/3/2021).
Masyarakat menuntut penanganan indikasi penyelewengan dana desa di daerah itu yang kasusnya sudah dilaporkan sejak satu tahun lalu, segera mendapat kepastian hukum.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kajati) Papua, Akhmad Muhdhor, SH,MH mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan lewat kordinator tim yang sudah ditunjuk mengawal kasus dana desa di Puncak Jaya, pihaknya siap menindaklanjuti dan prinsipnya bekerja on the track [sesuai mekanisme].
“Hari Rabu (17/3/2021) kita langsung ekspose,” kata Asintel Akhmad Muhdhor yang disambut tepuk tangan para pendemo.
Akhmad Muhdhor menerangkan ekpose kasus merupakan forum evaluas mengenai hasil penyelidikan Kejati menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Apakah masih ada kekurangan atau pun apa yang harus dilengkapi ataukah kalau cukup [bukti-bukti] prosesnya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Koordinator tim Rafael Ambrauw menyatakan, masyarakat bersama 125 kepala kampung di Puncak Jaya, intens mengawal penanganan kasus dana desa di Puncak Jaya dengan mendatangi Kajati Papua karena menurut mereka lembaga itu terkesan lamban memproses dan abai.
“Kasus ini [dana desa] sudah lama dilaporkan tapi belum mendapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw
“Kami sengaja datang disini [Kajati Papua] mendorong kasus ini sehingga mendapat titik terang proses hukumnya,” ujarnya.
Ambrauw mewakili masyarakat bersama 125 kepala kampung di Puncak Jaya mengapresiasi respon Kajati Papua sebagaimana ditegaskan Asitel untuk mengekspos kasus ini pada Rabu pekan depan.
Dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor: 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor: 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung juga memerintahkan serta merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2/2021).
Editor | TIM REDAKSI
Komentar