Gugatan Pilkada Mamberamo Raya Gugur, Jhon Tabo Bupati

JAKARTA | PAPUA- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (15/2/2021) kembali menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020.

Dari tiga gugatan Pilkada Mamberamo Raya yang diajukan, MK nyatakan ketiganya gugur dan dan tidak diterima. Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati, DR (HC) Jhon Tabo, SE, MBA dan Ever Mudumi,SE dipastikan memimpin Kabupaten Mamberamo Raya 5 tahun kedepan.

Sengketa Pilkada Bupati Mamberamo Raya diajukan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti, pasangan Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay dan Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje.

MK menyatakan gugatan yang diajukan pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pasangan dalam persidangan.

Ketetapan Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada pada Senin (15/2/2021). “Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” ujar Anwar.

Anwar menyebut Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi panggilan Mahkamah untuk hadir dalam persidangan. Padahal sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) PMK 6/2020 menyatakan “ Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatatan permohonan pemohon gugur.”

MK juga memutuskan tidak dapat menerima perkara PHP yang diajukan Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Termohon) terkait tenggang waktu pengajuan permohonan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 200/PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020 tentang tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diumumkan pada 16 Desember 2020 pukul 13.45 WIT, sementara Pemohon tercatat mengajukan permohonan pada 19 Desember 2020.

Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon beralasan keterlambatan tersebut dikarenakan permohonan Pemohon yang dijadikan dasar terbitnya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 82/PAN.MK/AP3/12/2020 adalah permohonan yang diajukan melalui aplikasi SIMPEL pada 18 Desember 2020.

Mahkamah pun menelusuri jejak digital ditemukan bahwa Pemohon hanya mengajukan permohonan sebanyak satu kali melalui aplikasi SIMPEL pada 19 Desember 2020 pukul 03.06 WIB dengan Nomor Online 198/PAN.ONLINE/2020. “Tidak ditemukan pengajuan permohonan Pemohon melalui surat elektronik resmi Mahkamah. Adapun yang dikirimkan Pemohon melalui surat elektronik Mahkamah adalah Alat bukti,” papar Enny.

Pada sengketa yang sama Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje.

“Putusan Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021). Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, keterlambatan Pemohon dalam mengajukan permohonan dikarenakan adanya masalah dalam proses pengunggahan permohonan Pemohon ke dalam aplikasi SIMPEL.

“Menurut Pemohon, tim sukses Pemohon mendatangi langsung Mahkamah dan menemui petugas administrasi yang kemudian petugas tersebut melalui telepon seluler memandu Pemohon untuk dapat mengunggah berkas-berkas permohonan Pemohon sehingga permohonan Pemohon dapat diunggah pada pukul 00.26 WIB,” terang Enny.

Enny melanjutkan setelah Mahkamah melakukan penelusuran data digital, tidak ditemukan satu pun jejak digital yang dapat menunjukkan Pemohon telah mengunggah dokumen/berkas sebelum berakhirnya tenggang waktu pengajuan permohonan pada 18 Desember 2021.

Terkait selisih suara, seharusnya selisih suara sebanyak 503 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 6.015 suara, sedangkan suara Pihak Terkait adalah 8.577 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.562 suara (10,19%) atau lebih dari 503 suara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020, namun Pemohon dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” jelas Enny.

Editor | HANS B | HASAN HUSEN

Komentar