JAYAPURA (PTIMES) – Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa’ad mengimbau 26 kabupaten di Bumi Cenderawasih segera membuat peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan Covid-19.
Perda tersebut wajib menyertakan sanksi, berupa denda hingga kerja sosial yang tujuannya memberi efek jera bagi para pelanggar.
“Kebijakan ini sebenarnya petunjuk dari Jakarta agar semua kabupaten dan kota membuat Perda terkait penegakkan hukum disiplin protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19”.
“Nah di Papua baru Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak. Masih ada 26 kabupaten yang belum membuat. Sehingga dalam rakor bersama dengan Forkompinda provinsi maupun kabupaten dan kota kali ini kita segera memberi
penegasan,” terang Asisten Musa’ad, Jumat (18/9/2020).
Musa’ad pada kesempatan itu, menggarisbawahi 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak.
Diharapkan Perda terkait protokol kesehatan Covid-19 dimaksud, sudah dirampungkan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 23 September mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Sehingga saat pelaksanaan tahap selanjutnya mulai kepada kampanye, debat dan lainnya, semua pasangan calon dan pendukungnya wajib memperhatikan serta menjalankan disiplin protokol kesehatan Covid. Sebab bila tidak, akan ada sanksi menanti,” tegas ia.
Ia meminta seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah, baik KPU, Bawaslu serta Pemda di 29 kabupaten dan kota secara berkesinambungan meningkatkan koordinasi, melalui DESK Pilkada.
Sebab Pemprov Papua berkeinginan agar penyelenggaraan Pilkada di 11 kabupaten dan kota, sukses serta aman dari Covid-19.
EDITOR : ERWIN
Komentar