JAYAPURA (PTIMES) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua belum merespon keputusan pemerintah pusat bersama DPR RI, yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah-tengah pandemo Covid-19.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pelaksanaan Pilkadda serentak 2020.
Jika telah terbit, pihaknya segera mengumpulkan para kepala daerah untuk melakukan realokasi anggaran maupun hal terkait lainnya.
“Pilkada ini adalah agenda nasional, dimana harus ditentukan dari pusat jika ditundda. Misalnya diterbitkan Perppu penundaan atau lainnya. Harus ada dulu UU pendukung penundaan itu (baru kami merespon,” terang Sekda di jayapura, Selasa.
Dikutip dari Kompas.Com, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
Selanjutnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
Sementara penentuan soal waktu pelaksanaannya, akan kembali dibicarakan Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.
EDITOR : ERWIN
Komentar