NPL Bank Papua Capai 20 Persen, Ini yang akan Dilakukan OJK

JAKARTA- Rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) Bank Papua mencapai 20 persen per 31 Maret 2017. Level tersebut telah melewati batas yang telah ditetapkan.
Mengutip Kontan, Senin (5/6/2017), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan jika NPL suatu bank sudah melewati batas maka lembaga ini akan melakukan beberapa langkah pengawasan.
Sebagai gambaran saja pada Maret 2017, NPL gross Bank Papua menyentuh angka 19,93 persen, sedangkan NPL net ada di angka 9,49 persen. NPL nett Bank Papua ini sudah melewati ambang batas yaitu 5 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Sukarela Batunanggar mengatakan jika NPL suatu bank di atas ambang batas, maka regulator akan memastikan dan meminta bank menurunkan sampai ke level yang aman.
“Secara industri BPD memang mempunyai NPL yang agak tinggi,” ujar Sukarela, Minggu (4/6/2017).
Berdasarkan data OJK, NPL bank pembangunan daerah (BPD) sampai Maret 2017 mencapai 3,67 persen atau lebih tinggi dari NPL perbankan secara umum sebesar 3,04 persen.
Sukarela menjelaskan yang menjadi penyebab NPL BPD tinggi adalah mulai masuknya bank daerah ke pembiayaan terkait tambang dan komoditas. Hal ini seiring dengan keinginan agar BPD melebarkan sayap ke pembiayaan sektor produktif.
Namun usaha untuk melebarkan sayap ke usaha produktif ini sedikit terkendala karena BPD belum siap dari sisi SDM dan infrastruktur. Apalagi sektor produktif sangat sensitif terhadap naik turunnya ekonomi global.
Hal ini terbukti ketika pada beberapa tahun belakangan ketika harga komoditas turun tajam yang membuat kredit bermasalah BPD mengalami kenaikan. Beberapa daerah, ada beberapa BPD yang mengalami kenaikan NPL yang cukup tajam utamanya dari Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
Untuk mengatasi hal ini, diharapkan BPD meningkatkan kompetensi terkait dengan pengelolaan pembiayaan produktif dan mengurangi pembiayaan ke sektor yang memiliki risiko tinggi yaitu pertambangan dan komoditas.****(PT/RED/KCM/KNT)

Komentar