JAYAPURA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) memblokir 36 rekening milik Wajib Pajak (WP) penunggak pajak.
Blokir serentak dilakukan 2-4 Juni 2026 di 14 bank besar berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Total tunggakan pajak dari 36 WP mencapai Rp17.076.129.628 atau Rp17,07 miliar.
Bank yang terlibat meliputi bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah, dan bank swasta nasional.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto mengatakan blokir merupakan pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif sesuai UU.
“Nilai Rp17,07 miliar ini menunjukkan masih ada potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” ujar Sekti dalam siaran pers, Senin, 8 Juni 2026.
Sekti menjelaskan aksi ini terlaksana berkat sinergi 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Papabrama dengan pihak perbankan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan penagihan aktif ini, diharapkan WP segera menyelesaikan kewajiban agar terhindar dari sanksi lanjutan,” katanya.
DJP memastikan penagihan akan terus dilakukan konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan. Seluruh langkah mengacu pada peraturan berlaku sebagai bentuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
“DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar WP melaksanakan kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kami berharap WP lebih kooperatif sehingga tercipta iklim kepatuhan yang lebih baik,” pungkas Sekti.
Kepatuhan WP Papua-Maluku Meningkat
Di sisi lain, Kanwil DJP Papabrama mencatat kepatuhan pelaporan pajak di Papua dan Maluku meningkat. Hingga 9 Maret 2026, WP yang lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 167.977 SPT.
Rinciannya: 164.902 WP Orang Pribadi dan 3.075 WP Badan. Adaptasi sistem digital juga naik.
Hingga 9 Maret 2026, 312.495 WP telah aktivasi akun Coretax DJP, dan 272.283 WP Orang Pribadi registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.Untuk wilayah dengan jaringan belum stabil, DJP menyediakan “Coretax Form” sejak 25 Februari 2026 bagi WP Orang Pribadi status Nihil.
Ada juga aplikasi “Coretax Mobile/M-Pajak” untuk aktivasi dan registrasi KO/SE lewat HP.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau seluruh WP di Papua dan Maluku segera lapor SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu berakhir.
Editor | Tim Redaksi








Comment