PEREDARAN KAYU ILEGAL DI SARMI TINGGI

JAYAPURA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Marpaung menyebut peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sarmi tiap tahun cukup tinggi dan menyebabkan pemerintah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4,2 miliar per tahun. Selain kehilangan PAD, terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang diperkirakan sebesar Rp13 miliar per tahun. “Peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sarmi mencapai 36.500 meter kubik per tahun,”ungkap Marpaung di Jayapura pekan lalu.
Secara nasional, kata Marpaung hutan yang dikelola dengan izin resmi mencapai lebih dari 35 juta Hektare. Ironisnya, akibat tidak maksimalnya penegakan hukum mengakibatkan potensi kerugian negara dari PNBP. Total kerugian negara yang bersumber dari nilai komersial domestik untuk produksi kayu yang tidak tercatat selama periode tersebut mencapai US$ 60,7 – 81,4 miliar atau setara dengan Rp 598,0 – 799,3 triliun, atau US$ 5,0 – 6,8 miliar (Rp 49,8 – 66,6 trilyun) per tahun.
Marpaung berharap seluruh stakeholder di Papua meningkatkan kerjasama untuk mencegah aksi-aksi peredaran kayu ilegal dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan dan merugikan pemerintah dan masyarakat.

Editor: LEPIANUS KOGOYA