PAPUA PERKETAT PENGAWASAN PAJAK TAMBANG

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran pajak khusus untuk sektor pertambangan. Langkah ini diambil karena potensi kehilangan pajak dari sektor ini terbilang cukup besar akibat belum maksimalnya pengawasan terhadap usaha-usaha pertambangan.
Demikian disampaikan Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua, Mayjen TNI. (Purn) Soedarmo di Jayapura. Mengantisipasi hal tersebut, Soedarmo menginstruksikan aparat terkait untuk mengecek dan meneliti kembali potensi pajak dibidang pertambangan, Pasalnya, seringkali para wajib pajak sengaja tidak membayar pajak dengan berbagai modus.
“Pengusaha pertambangan sering berlaku kurang baik. Ketika ditanyakan apakah sudah membayar pajak, jawabannya sudah diselesaikan di pusat. Namun Kemudian ditanyakan di pusat, jawabannya sudah diselesaikan di daerah. Makanya pengawasan pajak harus dimaksimalkan,”ungkapnya.
Soedarmo menekankan bahwa para pengusaha atau wajib pajak seringkali lalai membayar kewajibannya karena ada kerjasama dengan oknum-oknum tertentu. Padahal, sektor perpajakan merupakan sumber perekonomian daerah.
Usaha tambang, lanjut PJs Gubernur, memiliki persyaratan yang cukup panjang mulai dari proses administrasi hingga ijin operasi. Dan pengusaha tambang diwajibkan memiliki adalah dana untuk down payment dalam proses reklamasi tambang. Ironisnya, para pengusaha pertambangan acap kali melanggar kewajibannya. “Kadang pegusaha setelah menambang dan wilayah konsesinya habis, mereka pindah ke tempat lain dan tidak bertanggung jawab melakukan reklamasi sehingga merusakan lingkungan disekitarnya.”
Oleh karena itu,Soedarmo mewarning setiap pengusaha tambang untuk memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak dan turut menjaga kelestarian lingkungan.

Editor: HANS BISAY