Jabatan Pj Sekda Papua Diperpanjang, Derek Hegemur Pejabatnya

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Penjabat Gubernur Papua, Dr. Ridwan Rumasukun secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua.

Dengan surat perpanjangan ini maka Penjabat Sekda Papua, Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH melanjutkan tugas-tugas administrasi pemerintahan di Provinsi Papua hingga 6 bulan kedepan.

Penjabat Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Papua telah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024.

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Rumasukun sebagai Penjabat Gubernur, langsung menindaklanjuti menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada Sekda, serta menugaskan Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat SEKDA paling lama 6 (enam) bulan.

Penjabat SEKDA Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada mensupport Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan.

Serta juga berharap dukungan dari semua Pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Penyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik terkait perpanjangan masa jabatan Sekda diserahkan disela-sela kunjungan Penjabat Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP).

Editor | SIMSON RUMAINUM

Komentar