BERITA UTAMA

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

51

Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

JAKARTA | Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi jajaran pimpinan PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi.

Turut mendampingi pelaporan tersebut antara lain: Edison Siahaan (Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum), Kadirah (Wakil Sekjen), Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum), serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo dan Sekretaris Arman Suparman bersama sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya.

Laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan STTLP Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan antara lain: “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai melapor.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, sebelumnya menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut.

Menurut Munir, setiap narasumber berhak menolak menjawab, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara. Namun hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI menegaskan wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghinaan dan intimidasi patut mendapat perhatian dan penegakan hukum proporsional.

Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan menjadi perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum bagi insan pers.


DEWAN PERS SESALKAN PERNYATAAN HOTMAN PARIS

Terpisah, Dewan Pers menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pihaknya menyesalkan sikap tersebut.

“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika,” ujar Komaruddin.

Ia mengingatkan, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik juga memiliki peran strategis sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat atas informasi, menegakkan demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol sosial.

Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.

Sementara ituA, advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers, setelah dilaporkan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi.

Permintaan maaf disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di media sosialnya pada Senin (20/7/2026), setelah laporan PWI Pusat diterima polisi.

Dalam video tersebut, Hotman mengakui terpancing emosi saat menerima pertanyaan yang menurutnya terus berulang, sehingga melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?” kepada salah seorang wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan. “Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman dalam pernyataannya.

Hotman menjelaskan situasi saat itu berlangsung dalam suasana emosional sehingga memengaruhi cara dirinya merespons pertanyaan media.

Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP

Exit mobile version