Info Terkini Beasiswa Papua, Pemprov Pemkab dan Pemkot Dideadline 1 Minggu Selesaikan Tunggakan

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat pembahasan penyelesaian tunggakan beasiswa Papua, Kamis siang, 11 Januari 2024 di Jakarta.

Pada rapat tersebut, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Papua diberikan batas waktu satu minggu kedepan untuk menuntaskan tunggakan beasiswa program Siswa Unggul Papua (SUP). Bila tunggakan tidak diselesaikan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Papua terancam dipotong.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon W Wetipo,SH.,MH didampingi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Horas Maurits Panjaitan bersama gubernur, bupati, sekretaris daerah dan anggota dewan, se-Tanah Papua berlangsung di ruang Sidang Utama, Gedung A Lantai 3 kantor Kemendagri.

Ketua Komisi V DPRP Papua, Jack K Komboy

Ketua Komisi V DPRP Papua, Jack K Komboy yang dikonfirmasi terkait hasil rapat dengan Kemendagri membenarkan deadline waktu dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota se- Papua untuk menyelesaikan tunggakan beasiswa satu minggu kedepan.

“Hasil rapat dengan Kemendagri hari ini, Kamis 11 Januari 2024, Pemprov bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota diberikan waktu satu minggu kedepan untuk menyelesaikan tunggakan beasiswa,”ungkap Komboy usai mengikuti rapat tersebut, Kamis malam.

Dengan deadline waktu tersebut, Komboy menyarankan agar Penjabat Gubernur bersama Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua untuk segera berkoordinasi dan rapat bersama guna menuntaskan masalah beasiswa, agar para mahasiswa yang dibiayai dari program Siswa Unggul Papua (SUP) baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri dapat melanjutkan studinya.

“Kami sarankan agar penjabat gubernur, bupati dan walikota se-Provinsi Papua rapat bersama untuk menyelesaikan tunggakan beasiswa dari Juli hingga Desember 2023 dan beasiswa tahun 2024, supaya adik-adik mahasiswa Papua bisa melanjutkan studinya dan tidak drop out,” tegas politisi Partai Hanura itu.

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota diingatkan agar merespon masalah beasiswa dengan bijak. Pasalnya, bila masalah ini tidak terselesaikan akan berimbas kepada alokasi DAU Papua dan itu berarti menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kita berharap masalah ini direspon dengan baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Papua supaya tidak berimbas (pemotongan) DAU.” Kata Komboy menambahkan bahwa para mahasiswa yang sedang kuliah didalam negeri dan luar negeri adalah aset bangsa Indonesia dan merupakan generasi masa depan Papua. Oleh karena itu, pemerintah seyogianya memperhatikan pembiayaan studi mereka dengan baik.

Tunggakan beasiswa Papua sebesar Rp 116 miliar dengan total penerima beasiswa mencapai 1.623 mahasiswa, terdiri dari 1.347 mahasiswa di dalam negeri dan 276 orang di luar negeri.

Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri, Jhon Reba menyebutkan 1.623 mahasiswa penerima Beasiswa Program Siswa Unggul (SUP) berasal dari Kota Jayapura sebanyak 636 mahasiswa, 472 mahasiswa dari Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor sebanyak 238 mahasiswa, Kabupaten Kepulauan Yapen 105 mahasiwa, Kabupaten Supiori 59 mahasiswa, Kabupaten Keerom 38 mahasiswa, Kabupaten Sarmi 37 mahasiwa, Kabupaten Mamberamo Raya 23 mahasiswa dan Kabupaten Waropen 15 mahasiswa.

Editor | HASAN HUSEN | HANS BISAY