JAKARTA | PAPUA TIMES- Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa dan pembuktian dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, digelar Rabu, 6 September 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta.
Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan pembuktian, terungkap jelas bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka, dan bukanlah milik Bapak Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat sidang masuk agenda pembuktian, jaksa menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan Lukas dan penasihat hukum.
Saat ditunjukkan alas hak kepemilikan Hotel Angkasa, penasihat hukum bertanya siapa nama yang ada di alas hak tersebut, dan dijawab jaksa, milik Rijatono Lakka.
“Keterangan ini penting, karena selama ini di dakwaan, disebutkan bahwa pemilik Hotel Angkasa itu adalah Bapak Lukas Enembe, yang mendapat gratifikasi dari pengusaha Rijatono Lakka. Tapi faktanya, berdasarkan alas hak dari Hotel Angkasa itu sendiri, pemilik sah dari Hotel Angkasa itu, adalah Rijatono Lakka,” kata Petrus didampingi Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho, usai sidang mendengarkan keterangan Lukas Enembe, yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Dijelaskannya, Hotel Angkasa itu mulai dari proses jual beli hingga pengurusan dokumennya, semuanya dilakukan Rijatono Lakka.
“Rijatono membelinya dari keluarga mantan Gubernur Papua terdahulu, Izzac Hindom, kemudian diurus alas haknya, hingga keluar sertifikat hak milik atas nama Rijatono Lakka, jadi, bagaimana mungkin hotel itu disebutkan milik Bapak Lukas,” ujar Petrus.
Terkait tuduhan Eks Gubernur Papua itu menerima uang satu miliar rupiah dari Rijatono Lakka, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pekan lalu, Rijatono Lakka dengan tegas mengatakan, uang satu miliar itu, milik Lukas sendiri.
“Dan keterangan itu sinkron dengan keterangan Bapak Lukas, bahwa uang itu miliknya sendiri. Bapak Lukas menyuruh Rijatono untuk mentransfer uang milik Bapak Lukas itu sendiri, karena butuh uang untuk berobat di Jakarta. Saat itu, Bapak Lukas terkena Covid di Jakarta,” ujar Petrus.
Dalam sidang pembuktian itu, jaksa banyak memperlihatkan dokumen berupa slip-slip bukti transfer dari bank.
“Dalam hukum, bukti transfer itu masuk kategori petunjuk. Seharusnya jaksa menghadirkan pihak teller bank, untuk membuktikan, apakah benar slip-slip bukti transfer bank itu, memang dikeluarkan dari bank-bank tersebut. Tetapi sampai sekarang, teller-teller bank itu tidak pernah dihadirkan. Bahkan hakim pernah meminta jaksa untuk menghadirkan teller-teller itu, namun tidak digubris jaksa,” tukas Petrus.
Dalam sidang mendengarkan keterangan terdakwa, Lukas Enembe dengan tegas mengatakan, bahwa pemilik Hotel Angkasa adalah Rijatono Lakka. Dan uang satu miliar yang dituduhkan jaksa sebagai pemberian Rijatono Lakka, dalam sidang, Lukas kembali menegaskan bahwa itu adalah uangnya sendiri. Dan saat ditanyakan, uang untuk berobat di Singapura berasal dari mana, Lukas Enembe dengan tegas mengatakan, uang sendiri. “Biaya sendiri,” tegas Lukas.
Editor | TIM
Komentar