BERITA UTAMAHUKUM

Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

63
×

Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

Sebarkan artikel ini

Kerugian Negara Rp1,03 M

MERAUKE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JMRS selaku kontraktor, AFS yang merupakan rekan JMRS sekaligus pelaksana pekerjaan di lapangan, serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka disampaikan dalam siaran pers Kejari Merauke, Kamis, (15/10/2026), melalui tim penyidik yang terdiri atas Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Tim Penyidikan; Melva Rian, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke; serta Raja Daffa Abdullah, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.038.227.228,86 atau sekitar Rp1,03 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 orang saksi, meminta keterangan dari dua orang ahli, mengumpulkan alat bukti surat, serta memperoleh hasil audit kerugian keuangan negara.

Penyidik menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.

Proyek pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.719.700.000 atau sekitar Rp11,72 miliar.

Dalam perkara ini, JMRS diduga mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS. Selain itu, JMRS diduga menerima keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.

Sementara itu, AFS diduga melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum, serta mengajukan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum. AFS juga diduga melakukan transfer uang kepada dua tersangka lainnya.

Adapun RN, selaku PPK, diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum, menerima pengajuan pencairan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen secara melawan hukum, serta menerima uang sebesar Rp30 juta dari AFS.

JMRS dan AFS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (9/10/2026). Keduanya kemudian diamankan dari Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebelum diterbangkan ke Merauke dan tiba pada Senin, (12/10/2026).
Sementara itu, RN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Kejari Merauke selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Merauke. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pada dakwaan primair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam siaran pers tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun juga disebutkan dalam uraian pasal yang disangkakan.

Kasus ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lanjutan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor | RUDIS | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG