BERITA UTAMAHUKUM

Mahkamah Agung Didesak Cabut Sertifikasi Hakim PTUN Jayapura Penolak Gugatan Jalan PSN 135 KM Merauke

×

Mahkamah Agung Didesak Cabut Sertifikasi Hakim PTUN Jayapura Penolak Gugatan Jalan PSN 135 KM Merauke

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas perkara lingkungan hidup Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR. Putusan tersebut dinilai mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat Malind di Merauke.

Koalisi mendesak Ketua Mahkamah Agung menegur Ketua PTUN Jayapura terkait pengawasan penerapan Perma No. 1 Tahun 2023 dan meminta Ketua MA mencabut sertifikasi hakim lingkungan para anggota majelis.

Majelis Hakim PTUN Jayapura pada 18 September 2026 memutuskan Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima dan Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya serta Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 631.000.

Perkara ini menyangkut penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan RI.

Gugatan diajukan oleh perwakilan masyarakat adat Malind atas nama Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse, melawan Bupati Merauke sebagai tergugat dan Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat II intervensi.

Koalisi yang terdiri dari 13 lembaga, di antaranya LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, Kontras Papua, dan LBH Papua wilayah Merauke, Sorong, serta Kyadawun, menilai majelis hakim mengabaikan doktrin In Dubio Pro Natura.

Doktrin tersebut, menurut ahli hukum lingkungan yang dihadirkan di persidangan, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, menegaskan bahwa jika ada keraguan ilmiah
soal ancaman kerusakan lingkungan, hakim harus memilih tafsir yang paling melindungi kelestarian alam.

Koalisi menyoroti empat kejanggalan dalam putusan tersebut. pertama Pengabaian aspek HAM. Majelis dinilai hanya menilai aspek kewenangan, prosedur, dan substansi berdasarkan Pasal 53 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TUN, tanpa mempertimbangkan Pasal 26 Perma No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang mewajibkan pertimbangan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.

Keabsahan alat bukti T-16. Koalisi meragukan Berita Acara Rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Merauke tanggal 5 Agustus 2025.

Dalam persidangan, saksi Johanes Gluba Gebze mengakui namanya ada dalam bukti tersebut, namun mengaku tidak pernah melihat dokumen AMDAL dan tidak hadir dalam rapat yang dimaksud.

Kedua Pengabaian asas kehati-hatian. Dalam pertimbangan, majelis menyebut dokumen Andal telah menggunakan data klimatologi historis dari Stasiun Meteorologi Mopah 2014-2024. Koalisi menilai data itu bertentangan dengan fakta kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan pada Agustus 2026 yang mereka buktikan melalui Bukti P-60, P-61, P-62 berupa artikel berita dan tangkapan layar Nusantara Atlas yang menunjukkan titik api di sekitar proyek jalan.

Ketiga, Pelanggaran kewajiban pengawasan. Putusan mengakui fakta bahwa tergugat II intervensi belum melaksanakan kewajiban pelaporan berkala 6 bulanan dan terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan. Namun, majelis tetap menolak gugatan dan hanya memerintahkan pengawasan lingkungan hidup sesuai Pasal 49 ayat (5) PP No. 22 Tahun 2021.

Atas temuan itu, koalisi menilai majelis hakim tidak profesional sebagai hakim bersertifikasi lingkungan hidup sesuai SK Ketua MA No. 134/KMA/SK/IX/2011 dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Koalisi menyatakan para penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado. Upaya banding akan menekankan pada kekeliruan penerapan hukum (judex facti), pertimbangan hukum yang cacat, tidak cermat menilai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan kesalahan penilaian alat bukti.

Koalisi tersebut juga mendesak Ketua Mahkamah Agung menegur Ketua PTUN Jayapura terkait pengawasan penerapan Perma No. 1 Tahun 2023 dan meminta Ketua MA mencabut sertifikasi hakim lingkungan para anggota majelis.

“Komisi Yudisial Pusat dan Perwakilan Papua memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim sesuai Keputusan Bersama MA dan KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009,”desak Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTUN Jayapura, Bupati Merauke, dan Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan koalisi tersebut.

Editor | HANS AL | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG