Pusat Ambil Alih Pembayaran Beasiswa Papua 2023 Melalui Intercept DAU Papua

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pembayaran beasiswa program Siswa Unggul Papua (SUP) tahun 2023. Langkah ini untuk menyelesaikan polemik terkait pembayaran biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa Orang Asli Papua (OAP).

Hingga Januari 2023, jumlah mahasiswa OAP penerima beasiswa SUP sebanyak 3.171 orang yang tersebar diberbagai universitas dalam negeri maupun luar negeri.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

“Masalah beasiswa menjadi perhatian presiden dan juga menteri dalam negeri. Harus dituntaskan. Sehingga saya ditugaskan langsung oleh Presiden dan juga Mendagri untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo,SH,MH saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua dan perwakilan orang tua mahasiswa, di kantor BPSDM, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa petang, 4 Juli 2023.

Menurut Wamendagri John, langkah pemerintah pusat untuk penyelesaian pembayaran beasiswa Papua tahun 2023 tersebut dengan intercept atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Provinsi serta Kabupaten Kota di Tanah Papua.

“Mengacu pada hasil rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait pada 21 Juni lalu, salah satu alternatif penyelesaian adalah melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk provinsi dan kabupaten kota di Papua,”ungkap Wetipo.

“Alternatif penyelesaian pembayaran beasiswa SUP tahun 2023 adalah melalui intercept pemotongan DAU ini untuk menyelesaikan tunggakan biaya studi dan biaya hidup mahasiswa mulai bulan Jnauari hingga Juni 2023,”ujarnya.

Lanjut Wetipo untuk menyelesaikan tunggakan beasiswa Papua tahun 2023 maka Pemerintah Provinsi Papua diberikan tugas untuk menyiapkan database seluruh mahasiswa OAP, meliputi 28 komponen data informasi yakni
1. Nama mahasiswa;
2. NIK;
3. Asal daerah;
4. Negara tujuan studi;
5. Nama universitas;
6. Nama jurusan;
7. Jenjang pendidikan;
8. Grade;
9. Nomor kontrak/perjanjian beasiswa;
10. Tahun mulai studi ;
11. Nasa/durasi studi;
12. Estimasi tahun selesai studi;
13. Besaran tanggungan beasiswa: a. tuition fee per tahun, dan b.allowance (living cost) per tahun;
14. Status pembayaran biaya beasiswa sampai dengan. Desember 2022;
15. Status pembayaran biaya beasiswa Tahun Anggaran 2023;
16. Besaran tunggakan biaya beasiswa sejak Januari 2023 sampai dengan Juni 2023meliputi tunggakan tuition fee dan tunggakan allowance/living cost (dalam mata uang asing dan dalam rupiah murni);
17. Nomor rekening mahasiswa (nama rek, nomor rek, kode swift, nama bank); dan
18. Nomor rekening universitas (nama rek, nomor rek, kode swift, nama bank);

Sementara itu, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan 18 komponen data yang tersebut segera akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Kata Plh Gubernur, paling cepat Jumat, 7 Juli 2023 seluruh data valid dan Senin 10 Juli 2023 diserahkan. “Validasinya sampai hari jumat dan hari senin diserahkan. Lebih cepat lebih baik,”ujar Rumasukun.

Terkait langkah intercept DAU Papua, Rumasukun meminta agar pembiayaan beasiswa tetap menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus). Pasalnya, dari awal penyelenggaraan program beasiswa bagi putra-putri OAP bersumber dari Otsus. “Dari awal menggunakan dana Otsus, jadi kita minta untuk menggnakan dana Otsus. Karena program ini merupakan bagian dari Program Otonomi Khusus bagi Papua,”ungkapnya.

Editor | HANS BISAY