DPRP Tetapkan 17 Raperdasi dan Raperdasus

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mengesahkan dan menetapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) menjadi Raperdasi dan Raperdasus hak inisiatif DPRP.

Pengesahan Raperdasi Dan Raperdasus non APBD itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Senin (27/6/2022) yang dipimpin Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Penetapannya setelah mayoritas fraksi – fraksi dan kelompok khusus di DPR Papua menyetujui rancangan tersebut. 17 Raperdasi dan Raperdasus tersebut antara lain;
1. Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri di Papua.
2. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan
Sastra Daerah di Papua.
3. Raperdasi tentang Pedoman Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal
Tanpa Paksaan pada Masyarakat Hukum Adat di Papua.
4. Raperdasi tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran
dan Pendapatan Belanja Daerah di Provinsi Papua Perubahan dan
Perhitungannya serta Pertanggungjawaban dan Pengawasannya.
5. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 4 Tahun 2018
tentang Kepegawaian Daerah.
6. Raperdasi tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Raperdasi tentang Kepolisian Daerah
8. Raperdasi tentang Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi
Manusia oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat
9. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di
Papua.
10. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua.
11. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Papua Nomor 15 Tahun
2008 tentang Kependudukan.
12. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Papua Nomor 16 Tahun
2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
13. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap
Perjanjian Internasional.
14. Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP.
15. Raperdasi tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
16. Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi
Orang Asli Papua
17. Raperdasus tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM mengapresiasi anggota dewan baik pribadi maupun kelompok dan alat kelengkapan dewan yang menjadi pengusul Raperdasi dan Raperdasus itu yang telah ditetapkan.

Kata Yulianus, terdapat 19 Raperdasi dan Raperdasus yang diusulkan itu, namun hanya 17 yang ditetapkan. Sedangkan dua Raperdasi dan Raperdasus ditunda.

“Dari 19 Raperdasi dan Raperdasus itu yang disetujui 17 Raperdasi dan Raperdasus. Dari 17 Raperdasi dan Raperdasus itu akan kita sandingkan dengan Raperda inisiatif dari eksekutif. Nanti akan ada rapat paripurna lagi untuk menetapkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022,” paparnya.

Yang jelas, imbuh Yulianus Rumbairussy, dalam waktu dekat, DPR Papua akan membahas lagi Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.

Editor | HANS BISAY