MK Dengar Jawaban KPU Waropen

JAKARTA | PAPUA TIMES- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 pada Senin (01/2) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.

Persidangan terbagi menjadi tiga panel. Panel III dalam persidangan siang ini memeriksa PHP Bupati Waropen yang teregistrasi Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021, serta PHP Walikota Balikpapan Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Persidangan Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam siding perkara nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Kada Kabupaten Waropen. Kuasa hukum KPU Waropen, Peter Pan menyatakan tuduhan kepada Pasangan Nomor Urut 4 yang juga petahana terkait pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen berupa penerbitan Keputusan Bupati, KPU tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu karena Termohon telah melakukan klarifikasi kepada Komisi ASN Pusat dan Pemda Kabupaten Waropen.

Kemudian KPU Waropen menanggapi dalil Pemohon terkait penerapan Sistem Noken di salah satu TPS di distrik Wapoga. KPU Waropen menyatakan menolak dalil tersebut karena Kabupaten Waropen tidak termasuk dalam penggunaan Sistem Noken.

Terkait dalil Pemohon yang menyebutkan paslon no. urut 4 mengalami pailit, KPU Waropen menyatakan telah melakukan penulusuran lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari Pihak Terkait, pada April 2019, paslon no. urut 4 dinyatakan pailit oleh PN Makassar, dan juga telah ada keterangan berakhir kepailitannya pada November 2019.

“Terkait status pailit paslon nomor urut 4, KPU Waropen telah melakukan penelusuran ke Pengadilan Niaga Makassar,” papar Peter Pan.

Bawaslu Waropen yang diwakili Nikolas imbiri, menambahkan informasi bahwa Kurator telah melaporkan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator telah memberikan surat pemberitahuan berakhirnya kepailitan melalui surat kabar serta berita negara.

Terkait sistem merit, pada 17 Juni 2020, Bawaslu menerima laporan terkait adanya mutasi jabatan. Bawaslu telah menindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu, namun dilakukan pemberhentian penyidikan di tingkat penyidik.

Selanjutnya KPU Waropen menanggapi dalil permohonan perkara PHP Bupati Waropen, perkara Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021. Kuasa hukum KPU Waropen Peter Pan kembali menegaskan, penerapan Sistem Noken di Kabupaten Waropen adalah tidak benar, karena Sistem Noken ini hanya diperuntukkan bagi Wilayah: Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, Yahukimo, Jayawijaya, dan Kabupaten Tolikara.

Selain itu, Berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak pernah menemukan laporan baik dari pasangan calon maupun masyarakat terkait dugaan mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Selain itu, tidak ada sistem noken di distrik Urfas dan distrik waropen bawah.

Terkait laporan adanya praktik money politik untuk memilih Pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Waropen yang terdapat di 9 distrik dan 70 basis kampung/desa, pada 14 Desember bawaslu menerima laporan. Namun, pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

Editor | HASAN HUSEN | MK

Komentar