BERITA UTAMA

Warga Sipil Tewas di Puncak, Komnas HAM Didesak Bentuk TPF

1254
×

Warga Sipil Tewas di Puncak, Komnas HAM Didesak Bentuk TPF

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Komnas HAM dan KPAI segera membentuk Tim Pencari Fakta pasca konflik bersenjata di Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Senin 13 April 2026.

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman mendesak TNI-Polri dan TPNPB sebagai Pihak dalam Konflik Bersenjata Wajib Lindungi Masyarakat Sipil Papua Sesuai Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949.

Koalisi tersebut merilis data 9 korban pada Kamis 17 April 2026 diantaranya

Wundili Kogoya (36)

Kikungge Walia (55)

Pelen Kogoya (65)

Tigiagan Walia (76)

Ekimira Kogoya (47)

Daremet Telenggen (55)

Inikiwewo Walia (52)

Amer Walia (77)

Para Walia (5)

Koalisi menyatakan, selain korban tewas, sejumlah warga termasuk anak-anak mengalami luka tembak. Warga yang selamat dilaporkan mengalami trauma psikologis.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai peristiwa tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu lewat UU No. 59 Tahun 1958.

Koalisi juga menyebut peristiwa di Puncak patut diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Karena itu, koalisi mendesak berbagai berbagai pihk untuk menghentikan kekerasan di daerah tersebut. 6 Poin desakan koalisi antara lain

1. TNI-Polri dan TPNPB melindungi warga sipil sesuai Konvensi Jenewa 1949.

2. Presiden RI mengakhiri konflik politik untuk menghentikan konflik bersenjata.

3. DPR RI dan DPD RI memastikan implementasi Konvensi Jenewa dalam kebijakan pertahanan keamanan di Papua.

4. Komnas HAM RI, Komnas HAM RI Perwakilan Papua, dan KPAI membentuk Tim Pencari Fakta dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Puncak.

5. Gubernur Papua Tengah memenuhi HAM warga sipil di Puncak sesuai Pasal 45 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

6. Bupati dan DPRD Kabupaten Puncak memenuhi HAM warga sipil sesuai mandat Otsus Papua.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG