KPU Tunda Pilkada Boven Digoel

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Penundaan sebagaimana surat KPU-RI yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, tanggal 6 Desember 2020 Nomor 1165/HK.06-SD/03/KPU/XII/2020, Perihal Penundaan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan SUara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Sehubungan dengan proses penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel maka KPU Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Boven Digoel mempertimbangkan penudaaan tahapan pemilihan.

Dalam surat tersebut disebutkan tiga hal penting yang menjadi rujukan penundaaan Pilkada di Boven Digoel, antara lain

1.KPU telah menerima Surat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel Nomor:300/Set.Bawaslu-BVD/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal Panggilan Musyawarah Tertutup Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang merupakan Panggilan SIdang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatio Boven Digoel tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dengan Register: 01/PS.REG/33.04/XII/2020 yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

2. Bahwa Proses penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud angka 1, masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Berkenaan dengan hal sebagaimana dimaksud angka 2 dan memperhatikan waktu pemungutan dan penghitungan suara yang sudah dekat serta kondisi di lapangan, agar KPU Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Boven Digoel mempertimbangkan penudaaan tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan pasal 120, pasal 121 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentna Pemilhan Gubernur, Bupati Dan Walikota menjadi Undang-Udang yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Udnagn Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Udang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Ketiga Atas Undang-Undang tahun 1 tahun 2015 tentang penertapan pertautran pemerintah penggatan udang-udnang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Sementara itu, Rapat Pleno KPU Provinsi Papua, Senin malam (7/12/2020), memutuskan menunda Pemungutan Suara, Perhitungan dan Rekapitulasi Pilkada Boven Digoel hinhha proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo dan Yacob Waremba berkekuatan hukum tetap.

Editor | HANS B | HASAN HUSEN