Partai Papua Bersatu Mendaftar ke KPU

JAYAPURA- Setelah lama dinanti rakyat Papua, akhirnya Partai Papua Bersatu (PPB) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Rabu (04/10/2017) untuk mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota, DPR Papua, DPR RI dan DPD 2019 mendatang.
Pendaftaran partai lokal masyarakat asli Papua dipimpin langsung Ketua Umum PPB, Kris Fonataba. Menurut Fonataba, usai pendaftaran PPB ke KPU maka langkah selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Papua Bersatu di 29 kabupaten dan kota Se-Papua.“Partai PPB telah memiliki 29 kantor DPD di 29 kabupaten/kota dan dalam waktu dekat akan diserahkan SK kepengurusannya,”katanya.
Dia berharap KPU dapat mengakomodir keberadaan partai lokal sebagai implementasi dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No 21 Tahun 2001. Kris juga mengklaim bahwa partainya merupakan partai lokal pertama yang patut dicatat dalam sejarah di Papua dalam persiapan keikutsertaan pada Pemilu diera Otsus. Sebagaimana implementasi amandemen UUD 1945 dan implementasi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus dalam Bab VII pasal 28 ayat 1 dimana orang asli Papua berhak mendirikan partai politik.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Divisi Hukum, Tarwinto saat menerima rombongan di Kantor KPU Dok II Jayapura mengatakan bahwa KPU Papua akan melanjutkan pemberkasan partai lokal Papua itu ke KPU Pusat.
Mengenai landasan hukum keikusertaan partai lokal Papua, Tarwinto mengaku KPU masih berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagi Parpol Nasional. Namun demikian,pihaknya menunggu putusan politik dari pemerintah.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar