BERITA UTAMA

Staf Khusus Komite Eksekutif Papua Uji UU Otsus di MK

66
×

Staf Khusus Komite Eksekutif Papua Uji UU Otsus di MK

Sebarkan artikel ini
Heriyanto selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menyampaikan dalil-dalil permohonan diruang sidang panel MK, pada Senin (12/10/2026). Foto: (Humas MK)

JAKARTA | Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPP OKP), Heriyanto, mengajukan uji materiil Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ke Mahkamah Konstitusi.

Ia tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026. Heriyanto mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Permohonan tersebut dilatarbelakangi kasus konkret. Heriyanto mengaku tidak digaji dan tidak memperoleh SK kepegawaian karena anggaran untuk KEPP OKP tidak tersedia, padahal Komite tersebut telah dilantik Presiden pada Oktober 2025.

Hal itu ia sampaikan langsung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MK, Senin (12/10/2026).

Dalam permohonannya, Heriyanto mendalilkan adanya kerugian hak konstitusional akibat dualisme pelaksana Otsus Papua. Kerugian itu terjadi akibat penolakan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap anggaran Komite, serta penolakan terhadap Peraturan Ketua Komite tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dinilai harus diatur melalui Peraturan Kepala BPP/BP3OKP yang ditandatangani Wakil Presiden.

“Kalau tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua lembaga ini terus berlangsung, maka secara konstitusional akan menghambat pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, yang pada akhirnya masyarakat di Papua terkena dampaknya,”kata Heriyanto.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 68A dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Suatu Badan Khusus adalah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua”.

Ia juga meminta agar susunan Badan Khusus dimaknai menjadi: a. Wakil Presiden, b. Menteri-Menteri, c. Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret terkait gaji, bukan pertentangan norma. Menurutnya, jika persoalan ada pada Peraturan Presiden, maka bukan menjadi kewenangan MK.

“Kalau fungsinya komite itu ada di bawah badan ini, artinya tidak ada dualisme di sana. Kalau masalahnya ada di Perpres, tidak bisa diuji ke Mahkamah,” ujar Adies.

Adies juga menyoroti Pemohon belum menjelaskan secara rinci letak pertentangan Pasal 68A UU Otsus dengan batu uji UUD 1945, seperti Pasal 27 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D, 28E, hingga 28I.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta Pemohon merujuk pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 dan memperjelas legal standing, termasuk bukti penunjukan sebagai Staf Khusus.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan Pemohon akan kesulitan membuktikan kedudukan hukum jika maju atas nama pribadi tanpa SK, maupun atas nama komite tanpa surat kuasa.

“Kalau mewakili diri sendiri tidak punya SK, tidak bisa. Kalau mau mewakili komite, komite harus menguasakan,” kata Saldi dilansir dari laman resmi mkri.id.

MK memberi waktu perbaikan permohonan paling lambat Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG