BERITA UTAMA

Otsus Papua Berhasil Jika Pemda, DPRP dan MRP Sinergi

118
×

Otsus Papua Berhasil Jika Pemda, DPRP dan MRP Sinergi

Sebarkan artikel ini
Ditjen Otda Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., saat menyampaikan materi.

WAMENA | Keberhasilan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan besarnya anggaran, tetapi juga oleh sinergi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap regulasi antara tiga lembaga utama yakni pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hal itu ditegaskan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., saat menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi Otonomi Khusus di Papua, Jumat pagi (06/11/2026) di Wamena.

Sumule menjelaskan, secara regulasi penyelenggaraan pemerintahan di Papua telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021. Regulasi terkait MRP juga tengah menjalani proses penyesuaian guna memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kinerja.

Menurutnya, landasan hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Tantangan utama saat ini bukan pada ketersediaan regulasi, melainkan bagaimana aturan diterapkan secara konsisten.

“Secara regulasi kami melihat bahwa kita sudah terpayungi dengan baik. Kita berbicara di dalam tatanan implementasi. Siapa saja aktor penentu keberhasilan pembangunan dan pelayanan masyarakat? Ada tiga, yaitu pemerintah daerah, DPRP, dan MRP,” jelas Sumule.

Ia menegaskan ketiga lembaga memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan agar pelaksanaan kewenangan tidak menyimpang.

Sumule mengingatkan ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjadi temuan dalam pengawasan dan pemeriksaan.

“Harapan masyarakat ada pada kita semua. Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa kita harus sama-sama memahami aturan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak boleh berbeda dengan aturan. Ketika menyimpang dari aturan, sudah pasti akan menjadi temuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, setiap lembaga harus menjalankan tugas berdasarkan koridor hukum dengan memperhatikan tugas pokok, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) setiap tahun untuk menyusun prioritas dan arah pembangunan daerah.

Dalam proses tersebut, DPRP dan MRP diharapkan berperan sebagai mitra kerja pemerintah daerah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar.

Sumule menekankan meskipun pemerintah daerah, DPRP, dan MRP mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan berbeda, perbedaan itu tidak boleh menjadi alasan berjalan sendiri-sendiri.

“Di dalam melaksanakan kewenangan masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, diharapkan saling bekerja sama secara optimal, saling melengkapi sebagai mitra kerja yang sejajar, bukan sebagai pesaing satu sama lain. Ini yang harus digarisbawahi,” ungkapnya.

Menurutnya, hubungan antarlembaga harus dibangun atas dasar kemitraan yang sejajar, saling menghormati kewenangan, dan memiliki komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Keberhasilan pembangunan Papua, lanjut Sumule, tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan keterlibatan dan tanggung jawab bersama agar setiap kebijakan, program, serta penggunaan kewenangan berjalan sesuai aturan dan memberikan hasil nyata.

Melalui kesamaan pemahaman terhadap regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRP, dan MRP, pelaksanaan Otsus di Tanah Papua diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama Otsus bukan sekadar menjalankan kewenangan pemerintahan berdasarkan regulasi, melainkan memastikan masyarakat Papua benar-benar merasakan manfaat pembangunan melalui peningkatan kesejahteraan, kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Editor |TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Comment