JAKARTA | Pemerintah bersama kalangan buruh dan pengusaha masih menggodok formula terbaru untuk perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2025, formula kenaikan upah minimum wajib diumumkan pada November hingga Desember. Selanjutnya, besaran upah terbaru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2027.
Kalangan buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2027 minimal sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan usulan itu dihitung berdasarkan kombinasi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sesuai PP.
“Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” kata Said.
Batas atas 9,5% dirumuskan untuk daerah dengan perekonomian tinggi, sementara batas bawah 7,7% untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah.

Usulan ini diharapkan menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan Nasional sebelum disahkan tiap pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan usulan 7% – 9% dari buruh akan menjadi bahan pertimbangan. Pemerintah akan membahasnya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Langkah pertama, kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas, kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu.

Yassierli menegaskan gubernur tetap memiliki kewenangan menentukan besaran UMP dengan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan akan ada hal baru yakni survei KHL yang dilakukan BPS dengan konsultasi dewan pengupahan.

“Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan,” kata Putri di Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara Kadin Indonesia menanggapi usulan tersebut perlu dibarengi produktivitas.
“Kalaupun ada peningkatan yang itu dibarengi dengan peningkatan produktivitas, supaya kita lebih kompetitif,” kata Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Jika usulan maksimal 9,5% disetujui, DKI Jakarta akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi Rp 6,27 juta, sementara Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi terendah.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK








Comment