JAKARTA | Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua masih menyisakan pertanyaan besar terkait peruntukan dan transparansi.
Dari enam provinsi se-Tanah Papua, hanya dua Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masuk zona hijau, yakni Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) dan Papua Selatan (Papsel). Empat provinsi lainnya masih berada di zona merah.
Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Dana Otsus se-Tanah Papua, yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri,Dr Ribka Haluk, Kamis pekan lalu secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Papua Selatan dan Papua Pegunungan berada di zona hijau dengan indikator memenuhi kelengkapan administrasi, pertanggungjawaban, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sidang perubahan. Kedua DOB tersebut dipandang telah mengelola Dana Otsus secara transparan dan terbuka.
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo.,S.E.,M.B.A membenarkan penilaian tersebut berdasarkan indikator tata kelola dana otsus Papua.
“Ya, puji Tuhan. Papua Selatan dan Papua Pegunungan berada di zona hijau. Berdasarkan kelengkapan administrasi, pertanggungjawaban, perencanaan, penganggaran, dan sidang perubahan. Teman-teman lain (4 provinsi lain) masih di zona merah.” kata Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo.
Gubernur Tabo menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus di Papua Pegunungan saat ini dilakukan secara transparan, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, anggapan miring di masa lalu sudah tidak relevan dengan sistem saat ini.
“Mungkin berapa puluh tahun yang lalu orang bilang dana otonomi banyak, tapi ke mana? Selalu dituduh pemerintah, pemimpin mungkin korupsi segala macam. Sekarang, era sekarang, semua tersistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dana yang dikirim pemerintah pusat sudah memiliki peruntukan yang jelas, dilaksanakan sesuai aturan, serta dilaporkan secara resmi.
“Dana dikirim sekian, sudah terarah, keperuntukannya sudah ditentukan, dan penerapannya kita laksanakan dan kita laporkan pertanggungjawabannya. Tidak ada lagi orang main-main dana otonomi khusus. Semua transparansi,” tegasnya.
Sebagai DOB, kata Tabo, Papua Pegunungan sedang meletakkan dasar dan legasi yang baik dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini langkah awal yang baik. Walaupun kita sebuah pemerintahan yang baru, daerah otonomi baru, tapi mulai meletakkan legasi, dasar yang baik untuk ke depan akan lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk pada Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus di Wilayah Papua, menegaskan bahwa pemerintah pusat memberi asistensi kepada Pemda di Papua agar dapat memenuhi syarat salur Dana Otsus.
“Kita sama-sama berkomitmen agar supaya Dana Otonomi Khusus ini benar-benar dirasakan manfaatnya atau impact-nya bisa dirasakan oleh masyarakat kita di Tanah Papua,” ujar Ribka.
Ribka menjelaskan, percepatan penggunaan Dana Otsus Tahun 2026 juga sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Selain Dana Otsus, Pemda di Papua juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun 2026.
Hal tersebut penting diperhatikan Pemda, terlebih Dana Otsus tidak terdampak efisiensi anggaran sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Ia memaparkan bahwa penyaluran Dana Otsus terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Dana Otsus telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima sesuai target.
Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua dengan target 45 persen. Meski sebagian besar daerah telah menerima Dana Otsus tahap kedua, beberapa daerah lainnya masih belum menerima sehingga perlu dilakukan asistensi.
“Kita lihat memang terjadi banyak perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ribka mengatakan Kemendagri terus melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penyaluran Dana Otsus Papua. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri mengawal daerah yang mengalami kendala penyaluran.
Kemendagri menyatakan terbuka untuk membantu daerah yang masih menghadapi kendala, termasuk dalam memenuhi syarat salur.
Di sisi lain, Ribka mengapresiasi Pemda di wilayah Papua yang telah menyelesaikan berbagai persyaratan penyaluran Dana Otsus maupun DTI.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mencatat berbagai kendala yang dihadapi Pemda untuk dirumuskan langkah-langkah penyelesaiannya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, baik secara daring maupun luring, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran Pemda di wilayah Papua.
Berdasarkan data Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 9 Oktober 2026, realisasi Dana Otsus Provinsi Papua Pegunungan mencapai Rp590,16 miliar dari total pagu Rp1,029 triliun atau sebesar 57,32 persen.
Dana tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Belanja Dana Otsus yang bersifat umum memiliki pagu Rp197,39 miliar dengan realisasi Rp85,35 miliar atau 43,24 persen.
Sementara belanja Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya memiliki pagu Rp361,42 miliar dengan realisasi Rp235,51 miliar atau 65,16 persen, menjadi capaian tertinggi. Adapun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) memiliki pagu Rp470,71 miliar dengan realisasi Rp269,30 miliar atau 57,21 persen.
Gubernur Tabo memastikan setiap program yang dibiayai melalui Dana Otsus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, dengan tetap mengedepankan keterbukaan informasi dan ketepatan sasaran program.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK







