BERITA UTAMA

Pemekaran Provinsi Papua Utara, MRP Gerak Cepat Temui Wamendagri

635
×

Pemekaran Provinsi Papua Utara, MRP Gerak Cepat Temui Wamendagri

Sebarkan artikel ini
Ketua MRP Nerlince Wamuar, SE, M.PD bersama jajaran, serta Bupati Waropen dan Supiori bertemu Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis siang (1/10/2026). Tampak Bupati Supiori Serahkan Dokumen Pemekaran Provinsi Utara.

JAKARTA | Akomodir aspirasi Pemekaran Provinsi Papua Utara, Majelis Rakyat Papua (MRP) gerak cepat. Setelah bertemu Baleg Rabu malam. Lembaga kultur Papua itu, kembali menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)menyerahkan Keputusan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada pemerintah pusat.

Penyerahan diwakili Bupati Supiori dan Bupati Waropen disaksikan Ketua MRP Nerlince Wamuar kepada Wakil Menteri Dalam Negeri III Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis siang (1/10/2026).

Turut hadir dalam rombongan MRP, Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) yakni Markus Kajoi, Fibiola Ohei, Izak Hikoyabi, Natalia Wona, Benny Sweny, dan Roberth Wanggai, Bupati Waropen FX Mote Bupati Supiori Heronimus Mansoben.

Ketua MRP Nerlince Wamuar mengatakan, keputusan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyerahan kepada Kemendagri dilakukan sebagai perwakilan pemerintah.

“Keputusan tentang Papua Utara telah kami sampaikan kepada Komisi II dan Baleg DPR RI, sehingga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada Pemerintah melalui Kemendagri,” ujar Nerlince.

Wamendagri Akhmad Wiyagus memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.

Ketua MRP Nerlince Wamuar, SE, M.PD bersama jajaran saat pertemuan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis siang (1/10/2026).

Bupati Waropen FX Mote menegaskan, perjuangan pembentukan Papua Utara bukan hal baru dan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat.

Senada, Bupati Supiori Heronimus Mansoben menilai pemekaran penting untuk percepatan pembangunan di wilayah 3T.

“Supiori masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan pembentukan Provinsi Papua Utara, kami berharap terjadi percepatan pembangunan,” kata Heronimus.

Dari 7 wilayah adat di Tanah Papua, 6 wilayah adat telah terbentuk provinsi yakni wilayah adat La Pago (Provinsi Papua Pegunungan), Mee Pago (Provinsi Papua Tengah), Anim Ha (Provinsi Papua Selatan), Domberai (Papua Barat Daya), Bomberai (Provinsi Papua Barat) dan Mamta (Provinsi Papua).

“Satu-satunya wilayah adat yang belum terakomodir adalah Saireri. Sehingga perlu dibentuk Provinsi Papua Utara sebagai wadah pemersatu masyarakat adat Saireri,”jelas Ketua MRP Nerlince Wamuar.

Pada Rabu (30/9/2026), MRP dan para kepala daerah wilayah adat Saireri beraudiensi dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rombongan diterima Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan didampingi Wakil Ketua Sturman Panjaitan dan Martin Manurung, serta Anggota Baleg dari Fraksi NasDem Tonny Tesar.

Dalam pertemuan itu, Ketua MRP menilai pembentukan Provinsi Papua Utara adalah satu-satunya cara mengakomodasi aspirasi wilayah adat Saireri yang selama ini tertinggal.

“Pendekatan pemekaran wilayah di Papua berbasis kesatuan wilayah adat harus kembali diperkuat. Enam wilayah adat lainnya sudah memiliki provinsi masing-masing, hanya Saireri yang belum terakomodir,” ujar Tonny mengamini pernyataan Ketua MRP.

Ketua MRP Nerlince Wamuar didampingi Delegasi Papua secara resmi menyerahkan Keputusan Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan Majelis Rakyat Papua Atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, Rabu malam (30/9/2026) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketua Baleg Bob Hasan memastikan usulan tersebut akan diperjuangkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Jangan wilayah adat Saireri ditinggal sendiri,” ujar Bob Hasan yang juga Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra.

Menurut data Baleg, dalam daftar 231 usulan Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Utara berada pada urutan ke-64. Provinsi ini akan meliputi empat kabupaten di wilayah adat Saireri, yakni Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen.

“Semoga RUU Pemekaran Papua Utara masuk prioritas Prolegnas 2027. Tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” kata Nerlince.

Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG